Sukses

PDIP: Pelarangan FPI, Bukti Negara Tegakkan Hukum

Selain itu, FPI juga acap kali dinilai telah mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan polisional.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan PDIP mendukung penuh keputusan pemerintah melarang segala bentuk dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya keputusan tersebut dinilai sudah tepat dan merupakan bentuk serta tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan negara hukum dan menjaga kebhinekaan.

"Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang," kata Ahmad Basarah di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dalam pertimbangannya, pemerintah menjelaskan bahwa anggaran dasar FPI bertentangan dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Selain itu, FPI juga acap kali mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan polisional. Misalnya melakukan sweeping yang dalam praktiknya kerap dibarengi dengan serangkaian aksi kekerasan.

"Bahkan, dalam sebuah video yang sempat viral dan ditayangkan juga dalam konferensi pers pemerintah saat pengumuman pelarangan aktifitas FPI ini, terlihat jelas FPI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan ISIS", jelas politikus PDIP ini. 

"Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum tadi, saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI," tambahnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Indonesia Negara Berdasar Atas Hukum

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga meminta kepada seluruh organisasi masyarakat yang ada di Tanah Air untuk mengambil pelajaran penting dari kejadian ini.

Dia menilai, benar ada kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi dijamin konstitusi. Namun, itu semua tidak berarti bebas tanpa batas.

"Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Atas nama hukum kita harus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan kebebasan berserikat dan berkumpul yang berdasar atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelarangan kegiatan ormas yang dinilai telah melanggar undang-undang. Hal ini agar tercipta kehidupan demokrasi yang aman dan tertib dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila," ucap Basarah.Â