Liputan6.com, Jakarta PP Muhammadiyah turut merespons pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menuntut pemerintah berlaku adil, bukan hanya tegas terhadap FPI dan melempen kepada ormas lain.
"Meski demikian, Pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, Ormas itu juga harus ditertibkan," tulis Abdul Mu'ti lewat unggahan di jejaring sosial Instagram pribadinya @abe_mukti, Rabu (30/12/2020).
Dia meminta, jika terdapat ormas di luar FPI yang dalam kegiatannya dianggap meresahkan masyarakat, maka pemerintah juga harus bisa bertindak tegas. Menurut Mu'ti hukum harus ditegakkan terhadap semua pihak tanpa pandang bulu.
Advertisement
"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping, dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," pintanya.
Mu'ti juga mempertanyakan mengapa keputusan pembubaran FPI baru diumumkan sekarang. Padahal menurut Mu'ti jika alasan pembubaran lantaran FPI sudah tak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), maka FPI telah ilegal sejak 2019 silam.
"Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal. Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?," tanyanya.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Minta Masyarakat tak Respon Berlebihan
Mu'ti mengimbau publik tak merespons berlebihan kabar soal pembubaran ormas Islam yang dipimpin Rizieq Shihab itu. Ia menegaskan bahwa pembubaran FPI tak bisa dimaknai sebagai tindakan pemerintah yang anti Islam.
"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," imbaunya.
"Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," sambung Mu'ti.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Segala aktivitas FPI pun dilarang.Â
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara resmi telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," tutur Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Dia menegaskan, pemerintah telah melarang segala aktivitas FPI berdasarkan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yg dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," jelas Mahfud Md.
Untuk itu, Mahfud menegaskan, ke depan kepada TNI Polri dan pemerintah daerah untuk menolak setiap kegiatan yang diselenggarakan masyarakat mengatasnamakan FPI.
"Dengan adanya pelanggaran ini, tidak ada legal standing, bagi aparat dan Pemerintah Daerah kalau ada masyarakat yang mengatasnakan FPI itu harus ditolak," Mahfud menandaskan.
Advertisement