Sukses

Dukung Sikap Tegas Pemerintah, Bamusi Sebut FPI Kerap Bertindak Provokatif

Pemerintah melarang segala aktivitas dan penggunaan atribut FPI sejak 30 Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi melarang seluruh kegiatan serta penggunaan lambang dan atribut Front Pembela Islam (FPI). FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa.

Hal itu mendapatkan respons positif dari Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi). Sekretaris Umum Bamusi Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menyatakan, keputusan pemerintah tersebut patut diapresiasi, sebab FPI selama ini dikenal kerap melakukan hal yang bersifat provokatif.

"Bamusi menilai FPI selama ini kerap melakukan hal-hal yang bersifat provokatif dan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara," ujar Gus Falah kepada wartawan, Rabu (30/12).

FPI juga dinilai sering melakukan hal yang tidak mencerminkan keislaman dan keteduhan di masyarakat. Gus Falah mengatakan, organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu kerap melakukan sweeping, razia, dan tindakan provokatif.

"Organisasi yang kerap melakukan hal-hal tersebut memang tidak layak untuk hidup dan berkembang di negara kita tercinta. Ormas apapun yang bersifat premanisme dan mengancam kebhinekaan kita, memang sepantasnya dilarang Pemerintah," ujar Gus Falah.

Karena itu Bamusi sangat mengapresiasi Pemerintah yang tegas melarang FPI. Pelarangan FPI, dinilai sebagai momentum yang sudah sejak lama ditunggu oleh semua pihak yang mencintai Pancasila, kebhinekaan, dan keutuhan NKRI.

"Semoga pelarangan FPI ini bisa membuat stabilitas bangsa dan negara ini menjadi lebih baik, apalagi kita sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19," ujar Gus Falah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Aktivitas dan Atribut FPI Dilarang

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Front Pembela Islam atau FPI.

Pengumuman ini disampaikan Mahfud Md, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga, yaitu Mendagri, Menkominfo, Menkum HAM, Kapolri, Kepala BNPT, dan Jaksa Agung.

Adapun Mahfud menjelaskan, landasan pelarangan kegiatan FPI adalah bahwa sejak 21 Juni 2019 secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas.

"Tetapi sebagai organisasi FPi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti sweeping, razia, dan provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud.

Berdasarkan perundangan dan Putusan MK No 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," tegas Mahfud.

Secara terpisah, Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebut, pihaknya bakal melawan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Oh itu confirm (konfirmasi). Insyaallah secepatnya, kita akan persiapkan langkah hukum melalui gugatan PTUN," kata Sugito di Jakarta pada Rabu sore (30/12/2020).

Menurut dia, Pimpinan FPI Rizieq Shihab juga telah mendengar soal pembubaran tersebut. Rizieq minta tim hukumnya untuk menyiapkan upaya perlawanan melalui jalur hukum.

"Habib Rizieq bilang gini, 'tolong kita persiapan langkah-langkah hukum. Gugat melalui PTUN'," kata dia.