Liputan6.com, Jakarta Usai menjadi tersangka, sederet kabar terbaru dari artis Gisella Anastasia alias Gisel kembali menyita perhatian publik. Mantan istri Gading Marten tersebut mengaku telah merekam sendiri video syur dirinya saat tengah bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD). Berita ini terpopuler pertama di Top 3 News, Rabu, 30 Desember 2020.
Usai merekamnya, Gisel lalu mengirim video syur tersebut kepada MYD. Namun, oleh MYD yang juga telah menjadi tersangka, video itu dihapus.
Baca Juga
Saat merekam video syur tersebut, Gisel juga mengaku dirinya dalam kondisi mabuk.Â
Advertisement
Atas perbuatan keduanya, polisi menjeratnya dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Untuk pemeriksaan lanjutan, polisi berencana kembali memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka pada 4 Januari 2021.
Berita terpopuler lainnya terkait dibubarkannya ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan oleh Rizieq Shihab. Pelarangan aktivitas FPI tersebut terhitung dimulai Rabu, 30 Desember kemarin.
Menyikapi hal ini, PP Muhammadiyah menyebut tindakan pemerintah dengan melarang segala aktivitas FPI bukan dimaknai sebagai anti terhadap Islam. Semata-mata sebagai bentuk penegakkan hukum jika ada organisasi masyarakat atau ormas yang dinilai telah melanggar ketertiban dan bertentangan dengan hukum.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu, 30 Desember 2020:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. 6 Fakta Baru Video Syur Gisel, Direkam Sendiri hingga Kirim ke MYD
Usai ditetapkan tersangka atas kasus video syurnya, kabar terbaru dari Gisella Anastasia alias Gisel kembali mengejutkan publik Tanah Air.
Pasalnya, mantan istri dari Gading Marten tersebut mengaku bahwa dirinyalah yang merekam video syur tersebut dengan ponsel pribadi.Â
Usai merekam menggunakan ponselnya, Gisel disebut sempat mengirim video itu ke tersangka Michael Yukinobu de Fretes (MYD) yang merupakan pemeran pria dalam video porno tersebut. Namun, polisi menyebut MYD sempat menghapus video itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkap motif Gisel membuat video itu hanya untuk pribadi. Namun, Gisel diketahui sudah mengirim video itu ke MYD dan masuk dalam kategori menyebarkan.
"Dia (Gisel) mengirim ke HP MYD, dia kirim ke AirDrop. Tapi konsumsi pribadi, tapi dikasih ke lelaki itu kan," kata Yusri.
Â
Advertisement
2. Gisel Mengaku Rekam Video Syur dalam Kondisi Mabuk
Polisi telah menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 menit yang beredar di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gisel mengakui bahwa dirinya dalam kondisi mabuk saat merekam video tersebut.Â
"Iya memang (mabuk), dia akui," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Yusri mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh soal hal itu. Menurutnya pihaknya hingga kini masih mendalami hal tersebut.
"Ini sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya. Sebenarnya, belum boleh kita sampaikan di sini, nanti akan kita sampaikan," katanya.
Seperti diketahui, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik. Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Â
3. FPI Dibubarkan, Muhammadiyah Sebut Tindakan Pemerintah Bukan Anti-Islam
Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pembubaran ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) tak bisa dimaknai sebagai tindakan pemerintah yang anti terhadap Islam. Karena itu, masyarakat diminta tak merespons pembubaran FPI secara berlebihan.
"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," Abdul Mu'ti lewat unggahan di jejaring sosial Instagram pribadinya @abe_mukti, Rabu (30/12/2020).
Menurut Mu'ti, yang terpenting adalah pemerintah dapat menegakkan hukum bukan hanya kepada FPI, melainkan semua ormas. Artinya ia menuntut jika terdapat ormas lain yang tak memiliki surat keterangan terdaftar, maka juga perlu ditindak keras.
Dia juga mempertanyakan mengapa keputusan pembubaran FPI baru diumumkan sekarang oleh pemerintah. Padahal menurut Mu'ti, jika alasan pembubaran lantaran FPI sudah tak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), maka FPI telah ilegal sejak 2019 silam.
Â
Advertisement