Sukses

FPI Dibubarkan, Ini Kata Komnas HAM

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya belum menerima dan mempelajari kebijakan SKB enam menteri dan lembaga yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kommas HAM) belum bisa memberi tanggapan terkait pembubaran dan pelarangan aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) dalam bentu apapun, yang sebagaimana diumumankan pemerintah pada Rabu (30/12/2020).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya belum menerima dan mempelajari kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Ini kan baru pengumuman baru, jadi kami belum membaca apa dan bagaimana isi dari keputusan itu," kata Taufan saat konferensi pers secara daring, Rabu (30/12/2020).

Menurutnya, Komnas HAM harus memahami dan mempelajari terkait surat SKB yang membubarkan FPI tersebut. Telebih saat ini Komnas HAM sedang fokus dalam penyelidikan terkait insiden penembakan yang menewaskan enam Anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek beberapa waktu lalu.

"Komnas HAM perlu membaca dulu, mempelajari dulu hal ini dan tentu saja juga harus cermat. Apalagi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan yang ada kaitan dengan peristiwa FPI," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berjanji akan memberikan tanggapan dalam beberapa waktu ke depan terhadap pembubaran FPI. Setelah Komnas HAM mempelajari kebijakam pemerintah tersebut.

"Jadi saya kira, perlu waktu bagi kami untuk membaca lebih lengkap untuk mempelajari dan kemudian memberikan satu pernyatan bagaimana sikap Komnas HAM. Terhadap ke kebijakan yang baru saja dikeluarkan pemerintah baru ini," jelasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pemerintah Bubarkan FPI

Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

"Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terang Mahfud MD.

Sebelum memutuskan hal ini, Mahfud MD memimpin rapat bersama dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga negara. Di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate.

Hadir juga Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar serta Kepala BIN Budi Gunawan.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka