Liputan6.com, Jakarta - Tindakan tegas akan diambil aparat gabungan dari Pemerintah Kota Depok bersama TNI dan Polri. Jika masyarakat ditemukan berkerumun, aparat gabungan akan menyemprotkan disinfektan untuk membubarkan.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah bersinergi bersama Kodim 0508/Depok dan Polrestro Depok. Aparat gabungan akan memantau Kota Depok untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
Baca Juga
"Sikap tegas yang kami ambil akan membubarkan masyrakat yang berkerumun dan membandel dengan menyemprotkan disinfektan," ujar Dadang, Kamis (31/12/2020).
Advertisement
Dadang mengungkapkan, pihaknya telah menyediakan dua mobil penyemprotan disinfektan untuk masyarakat yang berkerumun dan membandel yang tidak mengindahkan imbauan aparat gabungan.
Tindakan tegas tersebut diambil apabila terdapat masyarakat yang melanggar jam pembatasan aktivitas yang telah ditentukan Pemerintah Kota Depok bersama Polri dan TNI.
"Kami mohon maaf apabila masyarakat yang berkerumun tidak mengindahkan aparat gabungan dan tersiram disinfektan sebagai bentuk tindakan tegas kami," ucap Dadang.
Dadang menjelaskan, Pemerintah Kota Depok sedang membahas apabila terjadi peningkatan angka pasien Covid-19 pascamalam pergantian tahun baru untuk mencari solusi penanganan dengan seluruh stakeholder.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berdayakan Gedung Kosong
Untuk sementara, pihaknya sedang membahas bersama dengan RS UI dan RSUD Kota Depok, soal memberdayakan gedung kosong di Kota Depok untuk dijadikan lokasi penanganan pasien Covid-19 Kota Depok.
"Kami telah berkoordinasi dengan Pemeirntah Provinsi Jawa Barat terkait solusi apabila terjadi lonjakan di Kota Depok yang masih berada di zona merah," tutup Dadang.
Â
Advertisement