Liputan6.com, Jakarta - Perayaan malam Tahun Baru kali ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19 akibat virus Corona. Tak hanya di Indonesia, tapi juga seluruh dunia.
Pemerintah pun melakukan berbagai upaya demi mencegah angka penularan Covid-19 usai perayaan malam Tahun Baru di Indonesia. Begitu pula dengan sejumlah kota.
Baca Juga
Misalnya di Ibu Kota Jakarta. Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya serta instansi terkait dari Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan patroli skala besar pada saat malam tahun baru untuk memperkecil risiko penularan Covid-19.
Advertisement
Patroli menyasar area wisata dan tempat hiburan untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Corona.
"Akan ada patroli skala besar di seputaran tempat wisata tutup Ancol, Kota Tua, TMII, kemudian di Jalan Raya Kemang, Pasar Baru, Kelapa Gading," kata Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).
Tak hanya Jakarta, Pemprov Bali memberlakukan pembatasan jam malam selama libur Tahun Baru 2021. Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 880/SatgasCovid19/XII/2020 perihal Pengendalian Aktivitas Masyarakat.
Surat ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Bali.
Berikut prakiraan situasi malam Tahun Baru di sejumlah daerah Indonesia dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DKI Jakarta
Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya serta instansi terkait dari Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan patroli skala besar pada saat malam Tahun Baru.
Patroli menyasar area wisata dan tempat hiburan untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Akan ada patroli skala besar di seputaran tempat wisata tutup Ancol, Kota Tua, TMII, kemudian di Jalan Raya Kemang, Pasar Baru, Kelapa Gading," kata Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).
Sambodo menerangkan, TNI dan Polri serta instansi keamanan dari Pemprov DKI sepakat melarang adanya kerumunan pada saat malam tahun baru.
"Kalau masih ada yang berkerumun, kita bubarkan dan kami akan melakukan rapid test kepada yang bersangkutan," ucap dia.
Sambodo mengimbau kepada masyarakat Jakarta untuk patuh dan taat terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dia pun menyarankan, malam pergantian tahun kali ini dirayakan di rumah masing-masing bersama keluarga.
"Kami imbau ke seluruh warga Jakarta agar rayakan pergantian tahun 2020 ke 2021 di rumah saja, tidak berkonvoi , tidak rayakan pergantian tahun di jalan karena kita sedang pandemi Covid-19," ucap dia.
Selain itu menurut Sambodo, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan Car Free Night dan Crowd Free Night di wilayah DKI Jakarta saat malam Tahun Baru 2021.
Kebijakan itu untuk mencegah timbulnya kerumunan massa yang bisa berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.
"Pelaksanaan Car Free Night dan Crowd Free Night akan dilakukan dua ruas jalan utama yakni di Jalan Sudirman-Thamrin dan Banjir Kanal Timur," kata Sambodo.
Seperti dikutip dari Antara, Sambodo menjelaskan, bahwa konsep Car Free Night adalah pembatasan dengan tidak memperkenankan kawasan yang dimaksud dimasuki kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Sedangkan Crowd Free Night adalah pembatasan dengan tidak memperkenankan kawasan yang dimaksud dimasuki oleh pejalan kaki, pesepeda, dan aktivitas lain yang memicu kerumunan.
"Crowd Free Night tidak boleh ada kerumunan dan tidak boleh dilalui pejalan kaki, pesepeda dan lain-lain, jadi betul-betul kita lakukan sterilisasi di Sudirman-Thamrin dan BKT," katanya menjelaskan.
Adapun pelaksanaan Car Free Night dan Crowd Free Night di Jalan Sudirman-Thamrin dan Banjir Kanal Timur akan dilaksanakan mulai Kamis 31 Desember 2020 pukul 20.00 WIB sampai Jumat 1 Januari 2021 pukul 03.00 WIB.
Advertisement
Bekasi
Polres Metro Bekasi menutup sejumlah akses lokasi yang menjadi titik kumpul keramaian, jelang malam pergantian tahun baru 2021. Tindakan ini sesuai maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Bekasi terkait larangan kerumunan pada perayaan pergantian tahun.
Beberapa lokasi yang ditutup, yakni Taman Sehati Komplek Stadion Wibawa Mukti, area Meikarta, Bundaran Golf Jababeka, serta area Gedung Juang Tambun. Dengan ini diharapkan dapat mencegah kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19.
"Tugas kami di lapangan untuk mengantisipasi adanya kerumunan. Salah satunya menentukan titik mana yang biasanya dipakai warga untuk merayakan malam pergantian tahun," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, Kamis (31/12/2020).
Ojo menegaskan, pihaknya bersama TNI juga melakukan penyekatan dan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan dan mencegah keramaian orang yang hendak menuju titik-titik kumpul.
"Kami akan melakukan pembubaran jika ada kerumunan masyarakat," tegasnya.
Kepolisian pun meminta masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak bepergian merayakan malam pergantian tahun, demi menghindari risiko penularan virus Corona yang masih cenderung tinggi.
"Jangan nongkrong-nongkrong di tempat ramai dan berkerumun, karena ini dapat memicu terjadinya peningkatan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi," pungkasnya.
Depok
Pemerintah Kota Depok bersama aparat kepolisian dan TNI setempat mendirikan pos pantau untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19 pada malam tahun baru 2021. Pos digunakan untuk memantau pergerakan masyarakat dan mencegah kerumunan di Kota Depok.
Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, aparat gabungan akan melakukan patroli pengamanan dan mendirikan pos pantau di setiap sudut kota.
"Ada 29 titik pos panta yang disiagakan di Kota Depok," ujar Azis, Kamis (31/12/2020).
Azis mengungkapkan, 29 titik pos pantau tidak hanya disiagakan aparat keamanan namun terdapat sejumlah dinas di lingkup Pemerintah Kota Depok.
Polrestro Depok telah melakukan pemetaan titik lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti di wilayah GDC, Situ Tujuh Muara, dan sejumlah lokasi wisata di Kota Depok.
Tidak hanya itu, polisi juga memetakan sejumlah titik rawan kemacetan, seperti di Jalan Arif Rahman Hakim, Simpang GDC, Simpang Juanda, dan titik simpang jalan lainnya.
"Kami akan berusaha melakukan pemantauan dan pencegahan terjadiinya kerumunan sesiau himbauan Wali Kota Depok terkait pembatasan aktifitas warga pada malam pergantian tahun," ucap Azis.
Azis menegaskan, tidak akan segan akan melakukan tindakan pembubaran masyarakat apabila berpotensi melakukan kerumuman. TIdak hanya itu, aparat gabungan akan melakukan penegakan protokol kesehatan dan melakukan rapid test di lokasi kerumunan. Apabila hasilnya reaktif akan dilakukan penindakan lanjutan.
"langsung kita Rapid test dan membubarkan masyarakat yang berkerumunan di minta pulang ke rumah," tutup Azis.
Advertisement
Puncak, Bogor
Kendaraan pribadi asal Jakarta mulai memadati Simpang Gadog, jelang malam pergantian tahun 2020/2021. Kepadatan terjadi lantaran adanya pemeriksaan surat rapid test antigen negatif Covid-19.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan wisatawan yang hendak berlibur di kawasan Puncak pada malam tahun baru harus menunjukkan surat tersebut.
Pantauan Liputan6.com di Simpang Gadog, Kamis (31/12/2020) pukul 10.45 WIB, setiap kendaraan yang mengarah ke Puncak disetop petugas gabungan di Simpang Gadog.
Petugas memeriksa satu per satu surat rapid test antigen negatif Covid-19 yang ditunjukan bagi penumpang maupun pengemudi kendaraan yang hendak berlibur ke Puncak.
Bagi yang tidak membawa atau surat hasil tes tersebut sudah kadaluarsa, pengendara diminta putar balik. Namun apabila ada yang tetap ingin melanjutkan perjalanannya mereka diminta untuk menjalani pemeriksaan rapid tes antigen di posko.
"Kita sediakan rapid tes antigen jika memang wisatawan bersikukuh ingin melanjutkan perjalanannya," kata Bupati Bogor Ade Yasin usai memimpin apel kesiapsiagaan malam tahun baru di halaman Masjid Harakatul Jannah, Gadog.
Ade menegaskan melarang setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara merayakan pesta malam pergantian tahun. Karena hal itu dapat memicu kerumunan.
"Ada sanksinya, mulai administrasi sampai tutup izin usaha. Kita juga batasi jumlah pengunjung tak boleh lebih dari 50 persen dengan kapasitas hotel, rumah makan dan tempat wisata," terangnya.
Ia menerangkan, akan ada petugas gabungan yang mengawasi titik lokasi yang disinyalir menjadi tempat berkumpul atau nongkrong para wisatawan saat malam pergantian tahun.
"Mulai pagi ini sampai besok pagi ada petugas patroli secara giliran yang akan membubarkan kerumunan," terangnya.
Namun dia mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah dan memilih diam di rumah saat malam tahun baru. Hal ini guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.
"Kecuali kondisinya mendesak," pungkasnya.
Banten
Kabupaten Lebak terkenal dengan berbagai destinasi wisata alam yang menakjubkan, tak kalah dengan Anyer maupun Carita. Sebut saja Gua Lalai, Pantai Karang Taraje, Pantai Sawarna, kemudian ada pemandian air panas alami di Cipanas yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor, hingga destinasi Negeri di Atas Awan atau Gunung Luhur Citorek, yang sempat viral di media sosial (medsos).
Namun, pada libur dan malam pergantian tahun baru dari 2020 ke 2021, seluruh destinasi wisata di Kabupaten Lebak tersebut ditutup.
Bahkan, Alun-Alun Rangkasbitung ikut ditutup dari kegiatan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang bisa menjadi sarana penularan Covid-19.
"Ditutup semua wisata, PSBB sampe tanggal 4 Januari 2021. Salah satu contoh pemandian air panas, dikeringin kolamnya juga," kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, melalui pesan elektroniknya, Selasa, 29 Desember 2020.
Seluruh objek wisata akan dijaga oleh personel TNI, Polri, Satpol PP, Dishub hingga Dinas Kesehatan (Dinkes). Itu juga menerangkan kalau kasus positif Covid-19 di 'Kota Multatuli' terbilang tinggi, salah satu kecamatan yang menyumbang pasien terbanyak ada di Cipanas dan Rangkasbitung.
"(Lokasi wisata) ditungguin sama TNI Polri. Sekarang Lebak 745 positif. Dokter sama perawat juga banyak yang positif," jelasnya.
Lokasi wisata Negeri di Atas Awan atau Gunung Luhur yang sempat viral di media sosial (medsos), aksesnya masih sulit dilewati oleh wisatawan usai banjir bandang dan tanah longsor pada 1 Januari 2020 silam, jalan dan jembatan masih belum diperbaiki secara permanen, karena terbentur refocusing dana untuk penanganan Covid-19.
"Akses Gunung Luhur sementara masih pakai jembatan darurat. Untuk di lokasi Gunung Luhur sendiri terdapat pospam, yang akan mengimbau apabila ada masyarakat ke sana," kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tri Wilarno, melalui pesan elektroniknya.
Begitu pun pusat Kota Lebak, akses menuju Alun-Alun Rangkasbitung, ditutup sejak 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021, agar tidak ada masyarakat yang berkerumun merayakan malam pergantian tahun.
"Untuk seluruh akses menuju alun-alun dan Balong Ranca Lentah ditutup. Oleh karena itu, dilakukan pengalihan arus," ujarnya.
Kemudian di Kabupaten Serang, jika ada yang berani melanggar maklumat Kapolri dengan menggelar acara yang bisa menyebabkan kerumunan, maka bersiap untuk diproses hukum.
Setidaknya, ada enam pos penjagaan di wilayah hukum Polres Serang, seperti di Ponpes Tanara, gerbang tol, hingga perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
"Kita imbau, kedua kita bubarkan, kalau tidak bisa kita bubarkan, kita proses hukum panitia yang melaksanakan acara tersebut. Ada 500 lebih personel yang mengamankan malam tahun baru itu, ada satpol PP, Dishub, dan TNI," kata Kapolres Serang, AKBP Mariono, di kantornya.
Kota Serang sebagai ibu kota Banten juga menutup alun-alunnya dari kegiatan aktivitas masyarakat. Patroli ke lokasi keramaian akan dilakukan sejak siang hingga malam. Kemudian rekayasa arus lalu lintas juga dilakukan secara kondisional. Jika kendaraan mulai padat dan banyak yang menuju objek keramaian, maka dilakukan pengalihan arus lalu lintas, agar masyarakat tidak berkumpul di satu lokasi.
"Patroli siang sampai sore, malam pun juga ada, untuk meyakinkan (tidak ada kerumunan massa). Jika ada, maka kita imbau untuk membubarkan dan pulang ke rumah. Kondisi pengaturan arus lalu lintas juga situasional, jika macet perlu diurai, akan kita urai juga," kata Kasatlantas Polres Serkot, AKP Gesit Febriyatmoko, di Mapolres Serang Kota.
Advertisement
Kota Bandung
Guna mengantisipasi timbulnya kerumunan dan konvoi pada malam tahun baru 2021, Pemerintah Kota Bandung beserta jajaran akan memberlakukan penutupan dan penyekatan sejumlah ruas jalan mulai Kamis (31/12/2020). Sebanyak 600 personel gabungan akan bertugas pada hari tersebut.
Para petugas yang diturunkan akan memantau dan mengawasi para pengendara yang masuk ke wilayah Kota Bandung. Penutupan dan penyekatan ruas jalan berlaku mulai pukul 17.00-05.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, penutupan ruas jalan dilakukan, untuk membatasi pergerakan masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
"Kita tindak lanjuti surat edaran Wali Kota Bandung perihal protokol kesehatan libur Natal dan Tahun Baru. Dari jajaran Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung akan melakukan penutupan jalan di ring satu, ring dua dan tiga untuk pencegahan masa perayaan malam tahun baru," ujarnya, Rabu, 30 Desember 2020.
Pola penutupan dan penyekatan jalan di ring satu dan ring dua dilakukan menggunakan water barrier mulai pukul 18.00 WIB s/d 05.00 WIB, kecuali Jalan Dipatiukur dilakukan penutupan jalan lebih awal mulai Pukul 17.00 WIB.
Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung akan mengawasi penutupan tersebut.
"Ring tiga dilakukan penyekatan secara selektif berupa pemeriksaan semua kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandung oleh petugas gabungan," tutur Ricky.
Sementara itu, KBO Lantas Polrestabes Bandung, AKP Dody Kuswanto mengatakan, secara teknis penutupan jalan akan berbeda dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Jadi normal seperti biasa hanya kita bisa melihat kalau ada yang masuk ke Kota Bandung atau akan melaksanakan kegiatan di Bandung langsung diantisipasi," terang dia.
Kebumen
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama memerintahkan seluruhnya personel Polres Kebumen untuk menindak tegas kepada warga yang memaksakan menyalakan petasan terutama pada malam tahun baru.
"Polres Kebumen bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen sepakat tidak ada perayaan pergantian tahun. Termasuk, warga tidak diperbolehkan menyalakan petasan," jelas AKBP Piter didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto.
Pelanggar akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, menjelang perayaan tahun baru, Polres Kebumen menyiapkan tim khusus untuk membubarkan kerumunan, melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Tim khusus yang terdiri Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Pemerintah Kabupaten Kebumen, akan "mobiling" berpatroli membubarkan kerumunan perayaan tahun baru.
Tim khusus menggunakan Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular jika warga tidak mengindahkan. Masyarakat diimbau kesadarannya untuk patuh terhadap protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sejumlah tempat wisata, tempat yang biasa digunakan berkumpul seperti kafe, karaoke, semua hotel dan restoran dilarang menyelenggarakan pesta atau perayaan Tahun Baru 2021, dengan kata lain ditutup.
Penutupan dilakukan mulai hari Rabu 30 Desember 2020 pukul 24.00 WIB sampai dengan hari Minggu 3 Januari 2021 pukul 24.00 WIB.
Hal ini sesui dengan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor: 443/2935/2020 tentang Langkah-Langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Kebumen, tanggal 29 Desember 2020.
"Kita ingin, Tahun Baru di Kebumen steril tidak ada aksi kumpul-kumpul di tempat umum. Seperti diketahui bersama saat ini Pandemi Corona belum berakhir. Ini demi kebaikan bersama," katanya, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (31/12/2020).
Tim khusus penembak jitu juga diterjunkan Polres Kebumen untuk mengamankan jalannya malam pergantian tahun.
Razia besar minuman-minuman keras (kegiatan kepolisan yang ditingkatkan) saat ini masih terus digencarkan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran. Ribuan Miras, telah diamankan dalam kegiatan itu.
"Kami berharap, dengan rangkaian kegiatan yang telah kami gelar, kami laksanakan, Kebumen akan selalu dalam keadaan aman dan kondusif," pungkasnya.
Advertisement
Yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mempersilakan wisatawan datang ke Yogyakarta untuk menghabiskan malam tahun baru. Kawasan Malioboro, Tugu, dan Titik Nol Yogyakarta tidak ditutup pada malam tahun baru 2021.
Meskipun demikian, Wali Kota Yogyakarta meminta masyarakat yang berada di Malioboro maupun kawasan lainnya untuk mematuhi 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
Sebab, kerumunan menjadi dasar penularan virus dan secara otomatis jika terjadi kerumunan sudah pasti tidak ada jaga jarak.
Ia juga memastikan akan membubarkan kerumunan di Yogyakarta pada malam tahun baru 2021.
“Untuk hotel di Yogyakarta boleh mengadakan party (pesta) malam tahun baru, khusus tamu hotel, tidak ada tiket dijual,” ujar Haryadi Suyuti.
Menurut Haryadi, Yogyakarta adalah kota wisata sehingga semua orang bisa berlibur ke sini dengan memenuhi syarat yang berlaku. Salah satunya, menunjukkan surat hasil rapid test antigen.
Sekalipun tidak ada kebijakan penutupan kawasan Malioboro, Tugu, dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada malam tahun baru 2021, tidak menutup kemungkinan ada penutupan jalan yang sifatnya tentatif. Artinya, penutupan jalan bisa diberlakukan ketika lalu lintas sangat padat.
Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan pembatasan jam malam selama libur Tahun Baru 2021. Upaya ini ditempuh guna mengantisipasi lonjakan kasus corona Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 880/SatgasCovid19/XII/2020 perihal Pengendalian Aktivitas Masyarakat. Surat ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Bali.
"Mohon Bupati/Walikota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal 23.00 WITA," demikian bunyi keterangan pada poin pertama dalam surat tersebut.
Surat ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, serta Bupati/Wali Kota se-Bali. Lalu pada poin kedua yang menjelaskan bahwa pembatasan jam malam pada poin pertama dilaksanakan mulai 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Sedangkan poin ketiga berisi permohonan kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam yang dimaksud.
Melalui keterangan lewat akun Instagram resmi Pemprov Bali, masyarakat diharapkan dapat mengikuti arahan yang telah disampaikan. Sehingga dengan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan aktivitas ini, kasus Covid-19 di Bali dapat terkendali.
Sebelum pembatasan jam malam, Pemprov Bali telah menerapkan peraturan bagi para pelancong yang akan berwisata ke Bali, tak terkecuali soal wajib tes swab PCR paling lama H-7 sebelum berangkat. Ketentuan ini berlaku pada untuk kunjungan ke Pulau Dewata periode 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali pada Kamis, 17 Desember 2020, mengumumkan hasil Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Informasi ini diumumkan dalam unggahan melalui Instagram resmi I Gusti Ngurah Rai Airport.
Lewat rapat tersebut diputuskan adanya penyesuaian terkait Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali nomor 2021 Tahun 2020 yang disepakati dengan tiga poin utama. Adalah periode perjalanan, hasil negatif uji swab berbasis PCR, serta pengecualian.
Simak beberapa perubahan ketentuan:
1. Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 04 Januari 2021
2. Hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan
3. Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pengguna jasa, kecuali:
- Anak umur 12 tahun ke bawah tidak perlu membawa hasil test swab berbasis PCR, Rapid Antigen, ataupun Rapid Antibodi
- Crew aktif / EOB / FOO cukup menggunakan Rapid Antibodi
- Penumpang transit
- Penumpang yang pesawatnya dialihkan ke Denpasar
- Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes swab berbasis PCR (namun penumpang tersebut akan dilakukan test Rapid Antigen pada saat kedatangan di Bali)
- ASN, TNI, Polisi yang mendapat tugas mendadak
Sebelumnya, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020 yang salah satu poinnya menyebut para pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Advertisement