Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan memperpanjang program asimilasi dan integarasi bagi narapidana dan anak di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan demi meminimalisasi penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Perpanjangan program asimilasi dilakukan dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga menyatakan, penerbitan Permenkumham 32 itu secara otomatis mengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.
Advertisement
"Hal ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di lapas, LPKA, dan rumah tahanan negara (rutan), melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi," ujar Reynhard dalam keterangannya, Kamis (31/12/2020).
Reynhard mengatakan, perpanjangan program asimilasi dilakukan untuk mengakomodir hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di masa pandemi Covid-19. Menurut dia, Permenkumham 32/2020 ini sudah disempurnakan dari Permenkumham sebelumnya.
"Kita sudah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak terkait kebijakan ini, namun tentu masih perlu penyempurnaan lagi. Sehingga apabila dilakukan pengeluaran narapidana dan anak, diharapkan dapat meminimalisir pengulangan pelanggaran dan tidak muncul keresahan di tengah masyarakat," kata dia.
Penyempurnaan dalam Permenkumham ini salah satu poinnya yakni terkait syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan hak integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan surat keputusan secara online yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Napi yang Tak Dapat Program Asimilasi
Dia mengatakan, asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reynhard menyampaikan, bahwa narapidana dan anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak asimilasi.
"Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun, yang tetap diberikan asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020," kata dia.
Sementara itu, bagi narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana.
Reynhard juga memastikan seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya apa pun. "Mohon cermati dan laksanakan dengan betul-betul peraturan ini. Jangan sampai lakukan kesalahan," kata dia.
Advertisement