Sukses

Satgas Sebut Palsukan Hasil Tes Covid-19 Bisa Dipidana

Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengingatkan, agar tidak ada yang mencoba untuk memalsukan surat hasil tes Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengingatkan, agar tidak ada yang mencoba untuk memalsukan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid tes Covid-19 palsu, terlebih memperjualbelikannya.

Menurut dia, jika ada yang memalsukan keterangan dokter terlebih untuk hasil Covid-19, maka bisa dipidana. Bahkan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).

Dia meminta masyarakat menjauhi perbuatan tersebut. Dirinya pun mengimbau, bagi masyarakat yang mengetahui ada pihak-pihak yang melakukan pemalsuan tes Covid-19, agar bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Wiku mengingatkan, jika tindakan pemalsuan surat hasil tes PCR dan rapid tes Covid-19 dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat yang tidak terkendali.

"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," jelas dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Mempunyai Dampak

Sebelumnya, Wiku mengingatkan masyarakat tidak bermain-main dengan surat keterangan palsu mengenai hasil rapid test antigen.

"Dampak pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif, namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com