Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengungkap motif dibalik tersebar rekaman video yang melecehkan lagu Indonesia Raya di media sosial. Rekaman video dibuat dan diunggah oleh NJ (11) dan MDF (16) di akun youtube miliknya. Video itu mengundang perhatian masyarakat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kepolisian Kerajaan Malaysia telah menggali keterangan NJ. Hasil pemeriksaan diinformasikan ke Polri. Pengakuan NJ, video itu dibuat untuk meluapkan emosi kepada MDF.
Baca Juga
"Dari keterangan NJ di Malaysia dia marah dengan MDF yang ada di Cianjur. Tapi, marahnya seperti apa sedang didalami oleh penyidik," ujar Argo di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).
Advertisement
Argo mengaku belum bisa berbicara lebih jauh terkait penyebab keduanya bersitegang. Menurut dia, pemeriksaan terhadap MDF masih berlangsung di Bareskrim Polri.
"Kan baru tadi malam datang, ini akan kita periksa. Nanti kita akan tahu motif dan tahu kenapa dia marah, sehingga dia mengunggah video yang ada di kanal YouTube," ujar dia.
Sebelumnya, Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) bekerja sama mengungkap kasus pelecehan lagu Indonesia Raya. Dua pelaku yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) diringkus di lokasi berbeda.
PDRM menangkap NJ (11) di Sabah. Sedangkan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat menangkap MDF (16) di Cianjur, Jawa Barat.
Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:
Kenal di Media Sosial
Adapun NJ berteman dengan MDF di dunia maya. Pengakuan NJ, channel Youtube yang menampilkan video pelecehan terhadap lagu Indonesia Raya memang miliknya. Tapi video tersebut dibuat oleh MDF.
Namun, kepolisian menemukan fakta lain bahwa video yang diunggah NJ di akun yotube MyAsean merupakan karya MDF yang sudah diedit. NJ turut menambahkan gambar binatang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juga, Pasal 64a Jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Advertisement