Sukses

Satpol PP DKI Tutup Sementara 45 Tempat Usaha di Malam Tahun Baru 2021

Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara 45 tempat usaha yang beroperasi pada malam Tahun Baru 2021.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara 45 tempat usaha yang beroperasi pada malam Tahun Baru 2021.

Diketahui, berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020, adanya pembatasan waktu operasional tempat usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Adapun tempat usaha pada malam Tahun Baru 2021 yang dimaksud diantaranya warung makan, cafe, hingga restoran. Hal tersebut seperti terlihat dalam unggahan Satpol PP DKI melalui akun Instagram @satpolpp.dki.

Sanksi yang diberikan kepada 45 tempat usaha yang beroperasi pada malam Tahun Baru 2021, ditutup 1x24 jam.

"Tercatat kurang lebih 45 tempat diberikan sanksi Penutupan Sementara 1x24 jam," demikian bunyi unggahan tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (1/1/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ucapan Terima Kasih dari Wagub DKI

Sementara, melalui media sosial juga, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Jakarta yang patuh dalam menjalankan pergantian malam tahun baru 2021.

Hal ini disampaikannya melalui Twitter @bangariza, hari ini.

"Terima kasih untuk bapak dan ibu semuanya. Kita bersyukur dan bangga dengan kedisiplinan warga Jakarta," kata Riza.

Dia mengklaim, mulai 31 Desember 2020 pagi hingga malam masyarakat tampak disiplin dan beraktivitas sesuai dengan aturan yang ada. Riza menyebut disiplin merupakan bentuk pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.

"Warga Jakarta kembali disiplin dalam menjaga keselamatan kita semua dengan menjalankan segala imbauan dan aturan," kata Riza.