Liputan6.com, Jakarta Polri bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) menangkap dua pelaku pelecahan lagu Indonesia Raya yang keduanya berusia masih dibawah umur atau anak-anak. Yakni, NJ (11) ditangkap di Sabah dan MDF (14) di Cianjur, Jawa Barat.
Karena masih anak-anak, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penanganan perkara ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga
"Untuk yang ada di Cianjur, yang tadi malam ditangkap setelah gelar perkara sudah kita nyatakan sebagai tersangka dan perlakuannya juga menggunakan Undang-Undang anak," kata Argo di mabes Polri, Jumat (1/1/2021).
Advertisement
Karena itu, nantinya akan beda dengan undang-undang pada orang dewasa.
"Jadi nanti berbeda dengan Undan-Undang dewasa," jelas Argo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Motif Pelaku
Kepolisian mengungkap motif dibalik tersebar rekaman video yang melecehkan lagu Indonesia Raya di media sosial.
Rekaman video dibuat dan diunggah oleh NJ (11) dan MDF (16) di akun Youtube miliknya. Video itu mengundang perhatian masyarakat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kepolisian Kerajaan Malaysia telah menggali keterangan NJ. Hasil pemeriksaan diinformasikan ke Polri. Pengakuan NJ, video itu dibuat untuk meluapkan emosi kepada MDF.
"Dari keterangan NJ di Malaysia dia marah dengan MDF yang ada di Cianjur. Tapi, marahnya seperti apa sedang didalami oleh penyidik," ujar Argo di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).
Argo mengaku belum bisa berbicara lebih jauh terkait penyebab keduanya bersitegang. Menurut dia, pemeriksaan terhadap MDF masih berlangsung di Bareskrim Polri.
"Kan baru tadi malam datang, ini akan kita periksa. Nanti kita akan tahu motif dan tahu kenapa dia marah, sehingga dia mengunggah video yang ada di kanal Youtube," ujar dia.
Advertisement