Sukses

8 Fakta Terkait WNI yang Lecehkan Lagu Indonesia Raya

Terungkapnya kasus pelecehan terhadap lagu [Indonesia Raya tersebut berkat kerjasama yang baik antara Polri dan pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Liputan6.com, Jakarta Pembuat video yang melecehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan sempat viral di media sosial, akhirnya ditangkap.

Pelaku berjumlah dua orang. Mereka diketahui merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang masih di bawah umur, yaitu NJ (11) dan MDF (16).

Terungkapnya kasus pelecehan terhadap lagu Indonesia Raya tersebut berkat kerjasama yang baik antara Polri dan pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM).

"Bareskrim Polri dengan PDRM saling bertukar informasi berkaitan dengan adanya video di kanal YouTube tadi. Akhirnya dari PDRM berhasil mengamankan laki-laki 11 tahun WNI berinisial NJ di Sabah Malaysia," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).

Sedangkan MDF ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Belakangan diketahui keduanya berteman di dunia maya.

Sebelumnya, kasus ini sempat menghebohkan publik Tanah Air. Tak cuma lirik lagu Indonesia Raya yang diubah, kepala Burung Garuda yang menjadi simbol negara diganti menjadi ayam. Bahkan terdengar pula penghinaan terhadap Presiden Indonesia.

Bahkan sempat pula muncul dugaan bahwa pelaku yang mengunggahnya lewat kanal YouTube bernama My Asean tersebut adalah warga Malaysia. 

Berikut sederet fakta yang terungkap dari pelecehan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya dihimpun dari Liputan6.com: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 9 halaman

2 Pelaku Adalah WNI

Pelaku yang melecehkan lagu Indonesia Raya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dapatkan setelah Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) saling bekerja sama mengungkapkan kasus ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dari hasil penyelidikan PDRM, berhasil menangkap pria berinisal NJ (11) yang merupakan WNI di Sabah.

Argo menuturkan, NJ berada di Sabah karena mengikuti orang tuanya sebagai TKI yang bekerja sebagai supir di sana.

Kemudian, dari keterangan NJ, mengatakan channel YouTube yang menampilkan video pelecehan terhadap lagu Indonesia Raya memang miliknya. Tapi video tersebut bukanlah buatannya.

"Tapi ada temannya yang buat ada di Indonesia," ucap Argo.

Dari informasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat langsung bergerak. Kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial MDF (16) di Cianjur, Jawa Barat. MDF Siswa SMP kelas 3. 

3 dari 9 halaman

Kronologi 2 Pelaku Ditangkap

Jelang akhir Desember 2020, warga Indonesia dibuat heboh oleh pelecehan Lagu Indonesia Raya di kanal YouTube bernama My Asean. Pada lagu itu, presiden Indonesia turut diolok-olok.

Video itu lantas di-take down, sementara Kementerian Luar Negeri mengirimkan protes ke pemerintah Malaysia.

Kemlu pada awalnya menyebut pelaku terindikasi adalah orang Malaysia dan akan dihukum sesuai hukuman Malaysia. Namun, ternyata pelakunya orang Indonesia sendiri.

Pada 28 Desember 2020, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap terduga pelaku seorang TKI berusia 40-an di Sabah.

Pada 31 Desember 2020, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador di Malaysia berkata telah menyerahkan hasil investigasi kepada Indonesia.

Investigasi di Sabah menunjukan ada dua pelaku yang masih remaja. Salah satunya berasal dari Cianjur. Pelaku berinisial MDF itu masih 16 tahun.

Ada juga pelaku lain di Sabah berusia 11 tahun dengan inisial NJ. Keduanya adalah teman di dunia maya.

"MDF berusia 16 tahun kelas 3 SMP sudah dibawa ke Bareskrim dilakukan pemeriksaan," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (1/1/2021).

Argo berkata pelaku yang berada di Sabah adalah anak dari pekerja di ladang sawit. Ia ikut ke negeri jiran bersama orangtuanya. 

"Kenapa NJ ada di sana? Karena mengikuti orangtuanya yang bekerja sebagai TKI sebagai driver di salah satu perusahaan perkebunan di Sabah Malaysia," papar Argo.

4 dari 9 halaman

Peran Para Pelaku

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, awal bermula NJ dan MDF ini berteman di dunia maya. Dari pertemanan itu, MDF kemudian membuat kanal Youtube dengan mencatut identitas NJ.

"MDF ini membuat dengan nama NJ kemudian ditag lokasinya di Malaysia menggunakan nomor Malaysia akhirnya yang dituduh NJ," ujar Argo di Mabes Polri, Jumat (1/1/2020).

Karena itu, NJ merasa tak terima dengan perbuatan MDF lalu membuat kanal Youtube MyAsean. Dari sinilah, NJ mendaur ulang lagu Indonesia Raya yang diedit oleh MDF sebelumnya, lalu diunggahnya.

Argo menyebut, NJ turut mengubah rekaman video yang melecehkan lagu Indonesia Raya dengan menambahkan gambar binatang.

"Kemudian isinya mengedit daripada yang sudah disebar oleh MDF dia menambahi gambar babi oleh NJ. Jadi NJ yang di Malaysia membuat dan MDF yang di Cianjur juga membuat," jelas Argo.

5 dari 9 halaman

Motif Pelaku

Lantas, apa motif di balik tersebarnya rekaman video yang melecehkan lagu Indonesia Raya tersebut?

Dari keterangan NJ kepada Kepolisian Kerajaan Malaysia, video itu dibuat untuk meluapkan emosi kepada MDF.

"Dari keterangan NJ di Malaysia dia marah dengan MDF yang ada di Cianjur. Tapi, marahnya seperti apa sedang didalami oleh penyidik," ujar Argo di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).

Argo mengaku belum bisa berbicara lebih jauh terkait penyebab keduanya bersitegang. Menurut dia, pemeriksaan terhadap MDF masih berlangsung di Bareskrim Polri.

"Kan baru tadi malam datang, ini akan kita periksa. Nanti kita akan tahu motif dan tahu kenapa dia marah, sehingga dia mengunggah video yang ada di kanal YouTube," ujar dia.

6 dari 9 halaman

NJ dan MDF Kenal di Dunia Maya

Adapun NJ berteman dengan MDF di dunia maya. Pengakuan NJ, channel Youtube yang menampilkan video pelecehan terhadap lagu Indonesia Raya memang miliknya. Tapi video tersebut dibuat oleh MDF.

Namun, kepolisian menemukan fakta lain bahwa video yang diunggah NJ di akun YouTube MyAsean merupakan karya MDF yang sudah diedit. NJ turut menambahkan gambar binatang.

7 dari 9 halaman

MDF Paham Mengelabui Petugas

Fakta lainnya yang terungkap, polisi menyebut MDF (16) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, belajar bagaimana tidak terdeteksi jika ada pelanggaran pidana. Salah satunya dengan membuat nama atau akun palsu di media sosial.

"Dia belajar bagaimana agar kalau pada pelanggaran pidana tidak terdeteksi. Jadi dia membuat nama palsu," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).

Dari hasil penyelidikan Polri, kata dia, MDF sudah melek teknologi sejak 8 tahun. Bahkan dianggap paham bagaimana mengelabui petugas.

"Sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan orangtuanya ponsel dan paham mengelabuhi petugas," jelas Argo.

Dia juga menjelaskan, ponsel yang digunakan MDF kini disita oleh Polri, sebagai barang bukti. Selain itu ada sim card dan perangkat komputer juga ikut disita.

8 dari 9 halaman

Polisi Gunakan Undang-Undang Anak

Karena masih anak-anak, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penanganan perkara ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Untuk yang ada di Cianjur, yang tadi malam ditangkap setelah gelar perkara sudah kita nyatakan sebagai tersangka dan perlakuannya juga menggunakan Undang-Undang anak," kata Argo di mabes Polri, Jumat (1/1/2021).

Karena itu, nantinya akan beda dengan undang-undang pada orang dewasa.

"Jadi nanti berbeda dengan Undan-Undang dewasa," jelas Argo.

9 dari 9 halaman

Jerat Pasal

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 64a Jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.