Sukses

Respons Mereka Usai FPI Berganti Nama Front Persatuan Islam

Dalam surat keputusan bersama enam menteri dan lembaga menyatakan, bahwa FPI tidak lagi terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Liputan6.com, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) kini telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Perubahan nama tersebut terjadi usai diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga terhitung Rabu, 30 Desember 2020 yang melarang seluruh kegiatan FPI dan penggunaan simbol-simbol organisasi.

Bahkan menurut Menkopolhukam Mahfud Md, FPI sejatinya telah dibubarkan secara de jure pada 21 Juni 2019 sebagai Ormas.

Ada pun salah satu deklarator di balik nama baru FPI saat ini adalah Ahmad Sabri Lubis, selaku Ketua Umum FPI. Perubahan nama Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam disebut untuk mencegah benturan massa FPI dengan pemerintah.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI).

Belakangan pergantian nama baru FPI menuai beragam tanggapan dari sejumlah tokoh negeri. Salah satunya datang dari institusi Polri. 

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Polri tidak berada pada domain untuk melarang perizinan munculnya ormas baru, termasuk ormas dengan nama mirip FPI.

Selain dari institusi Polri, perubahan nama baru FPI saat ini juga datang dari Menkopolhukam Mahfud Md hingga Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. Berikur deretan respons mereka:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mahfud Md

Menko Polhukam Mahfud Md, perubahan nama yang dilakukan FPI tersebut diperbolehkan saja, asal tak melanggar hukum.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud Md dalam keterangannya, Jumat, 1 Januari 2021.

Menurut dia, pemerintah tidak akan melakukan langkah-langkah khusus terhadap perubahan nama FPI tersebut.

"Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," jelas Mahfud Md.

Dia merinci, saat ini ada 440.000 ormas dan perkumpulan di Indonesia. Dirinya menegaskan, keberadaan mereka pun tidak dipermasalahkan pemerintah asal tidak melanggar hukum. 

Mahfud Md mencontohkan, banyak organisasi bubar kemudian didirikan lagi. Seperti Masyumi kemudian lahir Masyumi Reborn, dan sebagainya.

"Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," kata dia.

Menurutnya, secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru.

3 dari 4 halaman

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, semua orang memiliki hak untuk mendirikan organisasi masyarakat. Namun, dirinya mengingatkan, ada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia terkait pendirian ormas.

Hal itulah, lanjut Argo yang harus dijadikan landasan untuk membuat sebuah Ormas.

"Silakan aja aturan-aturan itu dijadikan landasan dalam membuat suatu organisasi," kata dia di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).

4 dari 4 halaman

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin

Sementara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin lewat akun Twitternya mengatakan, menurutnya apa pun namanya, tetap tidak ada tempat untuk FPI.

"Front Persatuan Islam (FPI) apapun namamu kau tidak ada tempat di Republik ini," tulis Ngabalin dalam Twitternya @AliNgabalinNew, Jumat, 1 Januari 2021.

Ngabalin meyakini, haluan Front Persatuan Islam adalah negara Khilafah Islamiyah. Menurut dia, hal itu bertolak belakang dengan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Basis & haluanmu adalah negara Khilafah Islamiyah itu adalah sebuah pembangkang terhadap negara & konstitusi yang sah & berlaku," jelas dia.

Ngabalin mewanti generasi muda Islam untuk sadar diri dan terlindung dari organisasi masyarakat yang memiliki dugaan kecenderungan gerakan radikal.

"Awas jangan gagal paham. Generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal," dia menandasi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.