Sukses

Pemprov DKI Siapkan Pembelajaran dengan Skema Blended Learning, Seperti Apa?

Pemprov DKI Jakarta belum memberlakukan pembelajaran tatap muka pada semester ganjil Tahun Ajaran (TA) 2020/2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengenalkan skema pembelajaran campur atau blended learning yang akan diterapkan di sekolah-sekolah selama masa pandemi Covid-19.

"blended learning merupakan pembelajaran yang mengombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangan tertulis yang disiarkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Sabtu (2/1/2021).

Seperti dilansir Antara, Pemprov DKI Jakarta belum memberlakukan pembelajaran tatap muka pada semester ganjil Tahun Ajaran (TA) 2020/2021. DKI tetap menerapkan belajar dari rumah.

Keputusan ini dengan pertimbangkan kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai prioritas utama.

Sembari itu, Disdik DKI terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan rencana tersebut.

Salah satunya mempersiapkan laman Siap Belajar yang digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.

"Laman Siap Belajar ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021," kata Nahdiana.

Hasil dari asesmen tersebut akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning.

"Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam asesmen tersebut akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Izin Penuh di Orangtua

Nahdiana menjelaskan, dalam penerapan blended learning, para orangtua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau belajar dari rumah.

Dengan demikian, lanjut dia, pihak sekolah tetap harus mematangkan kesiapannya dalam melanjutkan pelaksanaan belajar dari rumah, terlebih bagi sekolah yang tidak memenuhi kriteria atau tidak menjadi sekolah model.

Nahdiana juga menambahkan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberikan edukasi dan penjelasan lebih lanjut terkait blended learning ini, khususnya bagi para peserta didik dan orangtua. Sebab, blended learning merupakan skema yang masih baru dan masih belum banyak dipahami.

Seluruh proses terkait blended learning ini akan dipersiapkan dengan baik dan matang sebelum diimplementasikan. Baik dari segi kesiapan dalam hal protokol kesehatan hingga kegiatan belajar-mengajar.

“Hal ini akan terus kami lakukan untuk memastikan keselarasan antara kami dan para orang tua dan peserta didik," ujar Nahdiana.