Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021. Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti.
"Bahwa yang bersangkutan (Abu Bakar Baasyir) akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," ujar Rika kepada Liputan6.com, Senin (4/1/2021).
Baca Juga
Rika mengatakan, Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas kasus tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Advertisement
Baasyir dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sinergi dengan BNPT dan Densus 88
Rika mengatakan, pembebasan Baasyir yang dilakukan Ditjen Pas Kemenkumham telah besinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, dan pihak terkait.
"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," kata Rika.
Advertisement