Sukses

Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan di Aksi 1812, Polisi Periksa Slamet Ma'arif

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai mengagendakan pemeriksan saksi terkait dugaan pelanggaran dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Aksi 1812.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai mengagendakan pemeriksan saksi terkait dugaan pelanggaran dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Aksi 1812.

Dua orang saksi yang dipanggil hari ini adalah Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dan pemilik kendaraan yang digunakan saat berorasi berinisial A.

"Kita jadwalkan ada dua hari ini yang kita panggil sebagai saksi. Pertama adalah pemilik kendaraan, saudara A. Kemudian ada saudara SM (Slamet Ma'arif)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Senin (4/1/2021).

Yusri mengatakan, Slamet Ma'arif saat ini masih diperiksa oleh penyidik. Sementara A, mangkir dari panggilan penyidik.

"Tetapi yang bisa hadir hari ini adalah saudara SM sendiri. Tadi jam 11.00 hadir juga di sini. Kita tunggu hasilnya seperti apa," ucap dia.

Sama seperti yang lain, Yusri menerangkan Slamet Ma'arif juga menjalani rapid tes antibodi dan rapid tes antigen untuk mendeteksi ada tidaknya virus Covid-19.

"Hasil tesnya nonreaktif," ucap dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Yusri menyebut perkara pelanggaran protokol aksi 1812 telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Salah satu bukti yang dikantongi penyidik adalah rekaman video yang beredar di media sosial. Terlihat, adanya kerumunan massa yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Yusri kemudian menyinggung pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Kebijakan ini antara lain melarang masyarakat untuk membuat kerumunan.

"Memang semua kegiatan apa pun yang sifatnya berkerumun tidak diperbolehkan karena melanggar aturan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.