Liputan6.com, Jakarta - Pelaku penganiayaan dan pembunuhan, John Kei dijadwalkan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada 13 Januari 2021.
“Majelis Hakim menetapkan sidang Rabu,13 Januari 2021,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Eko mengatakan Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menggelar sidang kasus John Kei terdiri dari terdiri dari Yulisar, SH.MH, Eko Aryanto SH. MH dan Kamaluddin, SH. MH.
Advertisement
Sementara itu, Eko membenarkan berkas perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020. Berkas perkara tersebut terdiri dari lima berkas.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pasal yang Jerat John Kei
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan John Kei akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.
Kasusnya dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada John Kei dan tersangka lainnya, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.
Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan 39 tersangka dan delapan orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Dengan diserahkan John Kei kepada Kejaksaan, seluruh tersangka berikut dengan barang buktinya telah diserahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan.
Advertisement