Sukses

BNPT Ingatkan Masyarakat Waspada Paham Radikalisme Lewat Konten Propaganda

BNPT menegaskan bahwa kejahatan terorisme dan penyebaran paham radikal intoleran masih menjadi PR besar pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengingatkan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyebaran paham radikalisme lewat konten propaganda.

"Mulai dari hulu hingga hilir, peningkatan kewaspadaan ini terus dilakukan karena hingga kini masih meningkat narasi kebencian dengan konten propaganda yang tersebar di media sosial maupun kegiatan offline yang dinilai dapat memecah belah kehidupan berbangsa dan bernegara," tutur Boy Rafli dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Menurut Boy Rafli, berdasarkan catatan kejadian di tahun 2020, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menetapkan 228 orang sebagai tersangka kasus terorisme di berbagai daerah. Ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan terorisme dan penyebaran paham radikal intoleran masih menjadi PR bagi pemerintah.

"Untuk mewujudkan Indonesia yang damai dan sejahtera, seluruh unsur pemerintah dan masyarakat harus saling bahu membahu dan bekerjasama untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka menghadapi radikalisme serta penanggulangan terorisme," jelas dia.

Boy Rafli menyatakan, kewaspadaan masyarakat dari ancaman terorisme sangat penting dilakukan karena efek kerusakan yang ditimbulkan membawa dampak dalam jangka panjang. Khususnya di lingkungan yang menjadi lokasi ledakan, hingga para korban.

"Walaupun situasi dan kondisi terpantau aman dan kondusif, tetapi kita harus tetap waspada dari berbagai ancaman. Karena ancaman akan selalu mengintai kita dari berbagai arah dengan berbagai bentuknya. Partisipasi publik untuk mengetahui adanya penyampaian, adanya dugaan narasi-narasi intoleransi, dan apalagi radikal intoleran sangat dibutuhkan," bebernya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Gencar Sosialisasi

Mantan Kadiv Humas Polri itu menegaskan, BNPT terus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan harapan bisa memberikan pencerahan tentang pencegahan aksi terorisme, penyebaran paham radikal intoleran, sekaligus menghilangkan stigma pada golongan tertentu.

"Terlebih saat ini, media sosial telah dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tersebut untuk menyebarkan ujaran kebencian dengan mempropaganda pengguna sosmed. Untuk itu bila masyarakat mencurigai adanya hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai bangsa, jangan ragu untuk menyampaikan kepada aparat agar dapat dideteksi," Boy Rafli menandaskan.

Â