Sukses

Kokain Diselundupkan dari Jerman ke Jakarta, Diselipkan Dalam Mainan Anak

Kokain seberat 122 gram berupaya diseludupkan dari Jerman menuju ke Jakarta menggunakan jasa pengirim paket (ekspedisi).

Liputan6.com, Jakarta - Kokain seberat 122 gram berupaya diseludupkan dari Jerman menuju ke Jakarta menggunakan jasa pengirim paket (ekspedisi).

Kokain diselipkan ke dalam buku-buku dan ditumpuk dengan mainan anak-anak. Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pemilik paket berinisial JJ.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Heru Novianto menerangkan terbongkarnya penyeludupan kokain berkat kerjasama antara Satnarkoba Polres Jakpus dengan Bea dan Cukai.

Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama Bea dan Cukai menelusuri alur pengiriman paket mencurigakan dari Jerman. Mereka menyambangi salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Heru menambahkan, mereka juga sempat mendatangi alamat yang tertera di paket tersebut. Namun, atas nama penerima sedang tidak ada di rumah.

"Kemudian petugas memberikan surat agar pemilik paket mengambil barangnya di perusahaan jasa ekspedisi di Fatmawati," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Tiba-tiba keesokan harinya, salah seorang yang mengaku pemilik paket berinisial MSF datang. Tanpa pikir panjang, orang itu pun langsung diamankan.

Pihaknya juga membuka paket. Yang ternyata berisikan sabu seberat 122,2 gram buku dan mainan anak-anak.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diperintah Ambil Paket

Hasil pemeriksaan, MSF disuruh oleh seseorang berinisial JJ. Kepada polisi, MSF mengaku sudah tujuh hingga delapan kali mendapatkan perintah untuk mengambil paket serupa di perusahaan ekspedisi.

"Kami temukan perintah JJ melalui pesan singkat untuk ambil paket di sini," ujar dia.

Heru mengatakan, pihaknya juga berhasil meringkus JJ di kediamanannya. Dari hasil pengeledahan, ditemukan kardus berisikan buku-buku dan mainan anak-anak.

"Kami duga kardus kuning merupakan paket yang sama tapi sudah tidak ada kokain di dalam kardus itu," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya JJ dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.