Sukses

Komisi III DPR: Mekanisme Uji Kelayakan Calon Kapolri Dibahas 13 Januari

Hingga saat ini, pimpinan DPR RI dan Komisi III belum menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait dengan pengajuan nama calon Kapolri.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari guna membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

"Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 dimulai 12 Januari. Komisi III DPR baru melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari untuk membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Hingga saat ini, kata dia, pimpinan DPR RI dan Komisi III belum menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait dengan pengajuan nama calon Kapolri.

Menurut dia, ada beberapa sosok perwira tinggi (pati) senior yang dikabarkan menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis.

"Ada yang jago di bidang reserse, di bidang humas, dan ada juga yang lama di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," ujarnya seperti dikutip Antara.

Politikus Partai Gerindra itu menilai semua kandidat tersebut masih memiliki peluang yang sama besar karena punya prestasi baik dan nyaris tidak memiliki masalah signifikan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pengisian Jabatan Kapolri

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Pada Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam Pasal 38 Ayat 1 (b) disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.