Sukses

Operasi Tertib Masker di Pasar Minggu dan Cilincing Jerat Puluhan Pelanggar

Petugas juga memberikan teguran pada pengemudi kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak menggunakan masker dengan benar.

Liputan6.com, Jakarta - Giat tertib masker yang digelar aparat gabungan Satpol PP, ASN, Dishub dan Gulkarmat di lima titik jalan di wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021), berhasil menjaring 25 pelanggar.

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jumingke Sihole mengatakan, operasi tertib masker ini sebagai upaya untuk menerapkan disiplin sekaligus penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Dari 25 pelanggar itu, 24 dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan satu pelanggar denda administrasi Rp 100.000," katanya.

Dia menjelaskan, operasi ini dilakukan di Jalan Terminal Baru (Kelurahan Pasar Minggu), Jalan Siaga Raya (Kelurahan Pejaten Barat), Jalan Perdamaian (Kelurahan Kebagusan), Jalan Ampera Raya (Kelurahan Cilandak Timur) dan Jalan H. Saabun (Kelurahan Jati Padang).

Dalam giat ini, sambung Jumingke, petugas juga memberikan teguran pada pengemudi kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak menggunakan masker dengan benar.

"Sebanyak 75 petugas gabungan dilibatkan dalam giat tertib masker ini," pungkasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara juga menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Bhakti. Hasilnya, 24 warga ditindak akibat tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Lurah Cilincing, Sugiman mengatakan, kegiatan ini melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, LMK, Babinsa dan pengurus RT dan RW.

"Memerangi Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah ataupun masyarakat," ujarnya, Selasa (5/1/2021).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kerja Sosial dan Denda

Sugiman menjelaskan, Operasi Tibmask hari ini berhasil menjaring 24 warga. Dari jumlah itu, 22 orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas publik.

"Dua orang lainnya dikenakan denda Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu," tandasnya.