Sukses

Staf Istri Edhy Prabowo Diperiksa soal ATM Penampung Aliran Suap Benih Lobster

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Ainul Faqih dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Ainul Faqih dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ainul merupakan staf dari anggota DPR Iis Rosita Dewi yang merupakan istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Ainul diperiksa pada, Selasa 5 Januari 2021 kemarin.

"Saksi Ainul Faqih, staf istri EP (Edhy Prabowo) dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang diduga berasal dr pihak eksportir benur lobster," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Ali mengatakan, uang yang ditampung dalam buku rekening dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) itu dipergunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo.

"Uang-uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP," kata Ali.

Selain memeriksa Ainul Faqih, tim penyidik juga sempat memeriksa pihak swasta bernama Johan. Johan merupakan pihak swasta dari PT Sentosa Bahari Sukses.

"Johan, dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait perijinan dan pengiriman benih lobster di KKP dan digali lebih lanjut soal dugaan adanya setoran uang kepada PT ACK (Aero Citra Kargo)," kata Ali.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

7 Orang Tersangka

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.