Liputan6.com, Jakarta - Pinangki Sirna Malasari menyebut alasan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia lantaran sudah tak mendapat dukungan dari pemerintah Malaysia. Hal tersebut diungkap Pinangki saat diperiksa sebagai terdakwa suap, pemufakatan jahat, dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Pinangki mengatakan hal tersebut berdasarkan pengakuan saksi Rahmat kepada dirinya. Rahmat merupakan seseorang yang memperkenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
"Berdasarkan keteranagn saudara Rahmat yang sudah kenal Djoko Tjandra lebih dahulu, Djoko Tjandra rencana akan serahkan diri ke Indonesia, karena sudah tidak didukung politik oleh pemerintah Malaysia," ujar Pinangki.
Advertisement
Lantaran informasi dari Rahmat tersebut, Pinangki mengaku memiliki inisiatif untuk memperkenalkan Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra. Anita saat itu direncanakan menjadi pengacara Djoko Tjandra.
"Saya inisiatif kenalkan Anita Kolopaking untuk jadi penasihat hukum dalam proses penyerahan diri Djoko Tjandra tersebut pada tanggal 12, 19, dan 25 November," kata Pinangki.
Atas dasar tersebut, Pinangki membenarkan jika dirinya bertolak ke Malaysia untuk menemui Djoko Tjandra. Pinangki berangkat ke Malaysia bersama Anita Kolopaking, Andi Irfan Jaya, dan Rahmat.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terbang ke Malaysia 3 Kali
Pinangki mengaku tiga kali berangkat ke Malaysia, yakni pada 12 November 2019, 19 November 2019, dan 25 November 2019. Pinangki mengklaim tak memiliki kepentingan untuk bertemu Djoko Tjandra. Dia mengaku hanya ingin mengenalkan Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan kasus korupsi Bank Bali.
"Keberangkatan saya ke Malaysia untuk memperkenalkan pengacara Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra," kata Pinangki.
Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Pinangki juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.
Advertisement