Liputan6.com, Jakarta Aktris sekaligus model Catherine Wilson dituntut 8 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Baca Juga
"Dituntut delapan bulan menjalani rehabilitasi BNN Lido," kata JPU yang membacakan, Rabu (6/1/2021).
Advertisement
Menurut JPU, Catherine Wilson dianggap melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, dia didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 dalam undang-undang yang sama.
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna merasa tetap tuntutan tersebut tak menguntungkan pihaknya. Salah satunya ini dipicu karena saksi ahlinya tak hadir.
"Kami telah mengupayakan saksi ahli untuk hadir dalam persidangan. Tetapi yang bersangkutan berhalangan untuk datang," ujar Verna.
Dia menuturkan, akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan JPU. Dengan begitu, majelis hakim dapat memberikan hukuman dibawah dari tuntutan.
"Kita berharap dapat turun hukumannya dari JPU, kami mengupayakan yang terbaik untuk Cathrine," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sempat Mengeluh Gatal
Model Catherine Wilson mengeluh gatal-gatal selama mendekam di Rumah Tahanan Kota Depok. Hal itu terungkap perempuan yang akrab disapa Keket itu saat melakukan video call dengan pengacaranya sebelum sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Depok.
Pengacara Catherine Wilson, Verna mengatakan, kliennya dalam kondisi baik dan mengikuti persidangan secara virtual.
Menurut dia, kliennya hanya mengaku gatal-gatal selama berada di Rutan Depok.
"Tidak ada keluhan lain cuma memang keluhannya gatal-gatal saja, mungkin kurang cocok dengan airnya atau lingkungannya mungkin kurang bersih atau gimana kita juga kurang tahu," kata Verna soal kondisi Catherine Wilson, Depok, Rabu (6/1/2021).
Advertisement