Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15 warga terjaring operasi tertib masker yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi di tiga titik jalan di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, dari 15 pelanggar itu 14 orang diberikan sanksi kerja sosial membersihkan sampah dan satu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100.000.
Dijelaskan Effendi, giat yang melibatkan 30 personel gabungan ini dilakukan di Jalan Raya Kebayoran Lama (Pasar Kebayoran Lama), Jalan Panjang Cidodol (Pasar Cidodol) dan Jalan Biduri RW 01, Kelurahan Grogol Utara.
Advertisement
"Ini merupakan upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," ujar Effendi seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, sebanyak 18 warga juga terjaring dalam Operasi Tertib Masker di Jalan Blustru, Taman Sari, Jakarta Barat.
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, Operasi Tertib Masker tersebut rutin digelar oleh pihaknya sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Setelah didata, 17 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar disanksi denda administrasi," kata Risan, Rabu (6/1/2021).
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sosialisasikan Protokol Kesehatan
Ia menambahkan, dalam kesempatan itu pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga.
"Harapannya dengan pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.
Advertisement