Sukses

6 Hal Terkait Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali Cegah Penyebaran Covid-19

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19 pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Corona Covid-19 yang juga masih terasa di Indonesia membuat pemerintah kembali mengambil sikap tegas.

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19. Adapun ini diterapkan pada 11 sampai 25 Januari 2021.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Dia menegaskan, pembatasan kegiatan ini bukanlah pelarangan. Tetapi, kata Airlangga, hanya membatasi sejumlah kegiatan demi menekan penyebaran Covid-19.

Salah satu aturannya adalah kembali membatasi perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring atau jarak jauh. Airlangga mengatakan pusat perbelanjaan hanya akan dibuka hingga pukul 19.00 WIB.

Berikut 6 hal terkait pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali guna menekan Covid-19 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 8 halaman

Berlaku 2 Minggu di Jawa dan Bali

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19. Adapun ini diterapkan tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Dia menuturkan, ini bukanlah pelarangan kegiatan. Tapi hanya membatasi sejumlah kegiatan demi menekan Covid-19.

Sebagai gambaran, Airlangga menyampaikan penambahan kasus Covid-19 dilihat dari keterisian tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi yang mengalami kenaikan.

"Pembatasan kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," terang Airlangga.

 

3 dari 8 halaman

Pembatasan di 7 Provinsi atau 20 Wilayah Jawa dan Bali

Airlangga menyampaikan, pemerintah kembali menjalankan kebijakan pembatasan kegiatan di 7 provinsi atau 20 wilayah di Jawa dan Bali. Langkah ini dijalankan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19.

Airlangga menjelaskan, melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia di mana beberapa negara melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pertimbangan Pemerintah melakukan langkah ini, adalah untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan.

Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian. Oleh karena itu perlu adanya meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur.

"Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19," ucap Airlangga.

 

4 dari 8 halaman

Aturan Pembatasan Kegiatan

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan kegiatan mulai 11 Januari 2021, menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

Aturan ini membatasi jumlah kapasitas di tempat kerja yakni, 75 persen pegawai bekerja dari rumah atau WFH.

"Penerapan pembatasan itu meliputi, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," papar Airlangga.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring atau jarak jauh. Airlangga mengatakan pusat perbelanjaan hanya akan dibuka hingga pukul 19.00 WIB.

"Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makan take away atau delivery tetap dizinkan," kata Airlangga.

Selain itu, membatasi tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas jam operasional moda transportasi akan diatur.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," tutur Airlangga.

 

5 dari 8 halaman

Kriteria Pembatasan Kegiatan

Airlangga menjabarkan, adapun kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan kegiatan adalah daerah-daerah yang memenuhi sejumlah parameter.

Misalnya, kata dia, daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.

Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu, 82 persen. Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ucap Airlangga.

 

6 dari 8 halaman

Tegaskan Alasan Pembatasan Kegiatan, Bukan Pelarangan

Airlangga menegaskan, kebijakan pemerintah pusat melakukan pembatasan tersebut bukan pelarangan kegiatan.

"Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tetapi ini adalah pembatasan," terang dia.

Pemerintah membuat kriteria daerah-daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan. Salah satunya, tingkat kematian pasien Covid-19 di daerah tersebut di atas rata-rata nasional atau 3 persen.

Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni, 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif virus corona di daerah tersebut berada di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen.

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate) baik di ICU maupun ruang isolasi sudah menembus 70 persen.

Airlangga mengatakan kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," jelasnya.

Menurut dia, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur sudah melebihi 70 persen. Bahkan, kasus aktif Covid-19 di Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta melebihi rata-rata nasional.

"Jatim BOR di atas 70 persen tingkat kematian di atas nasional," ucapnya.

 

7 dari 8 halaman

Kebijakan Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Airlangga menyebut kebijakan pembatasan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Nantinya, kata dia, pemerintah daerah yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan diberlakukan pembatasan kegiatan.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan bapak Presiden. Nanti pemda, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," tegas Airlangga.

8 dari 8 halaman

3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh