Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Pusat mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19 yang dilakukan tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Terkait hal ini, Pemkab Tangerang baru akan membahasnya.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menuturkan, pihaknya memilih menunggu Surat Edaran atau SE dari Gubernur Banten, Wahidin Halim terlebih dahulu agar bisa selaras dalam menentukan kebijakan mengendalikan Covid-19. Karenanya hari ini rencananya akan dibahas bersama.
Baca Juga
"Surat edaran berikutnya baru dibahas hari ini. Tunggu SE Gubernur Banten dulu," kata Zaki, Kamis (7/1/2021).
Advertisement
Meski baru dibahas hari ini, pihaknya tetap memberlakukan PSBB yang masih berlaku hingga 18 Januari mendatang untuk mengedalikan Covid-19. Menurutnya pembahasan hari ini juga membatalkan SE pengaturan Natal dan Tahun Baru.
"Sekaligus SE itu untuk pembatalan SE pengaturan Natal dan Tahun Baru, namun tetap, kegiatan masyarakat masih dalam pembatasan aturan PSBB," kata Zaki.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kebijakan Pemerintah Pusat
Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19. Adapun ini diterapkan tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Dia menuturkan, ini bukanlah pelarangan kegiatan. Tapi hanya membatasi sejumlah kegiatan demi menekan Covid-19.
Sebagai gambaran, Airlangga menyampaikan penambahan kasus Covid-19 dilihat dari keterisian tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi yang mengalami kenaikan.
"Pembatasan kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," jelas Airlangga.
Advertisement