Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menyatakan, bahwa penggunaan ruang isolasi pasien positif COVID-19 di rumah sakit wilayah itu mengalami kelebihan kapasitas, yakni sudah mencapai 91,3 persen.
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Achmad Zaenudin, seharusnya standar maksimum penggunaan ruang isolasi pasien COVID-19 yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 60 persen.
Baca Juga
"Intinya sudah kewalahan. Karena pasien harus terus dilayani. Makanya kami sedang berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk penambahan lokasi isolasi pasien COVID-19," kata dia di Cibinong, Bogor, Rabu, 6 Januari 2021.Â
Advertisement
Melihat kondisi tersebut, ia meminta masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan. Karena dengan begitu akan mengurangi risiko penularan dan berujung pada menurunnya okupansi di ruang isolasi. Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mengupayakan Peminjaman RS Darurat Diperpanjang
Di samping itu, Zaenudin juga mengatakan, Pemkab Bogor saat ini tengah berupaya memperpanjang peminjaman rumah sakit darurat di Wisma Diklat Kementerian Dalam Negeri di Jalan Raya Kemang, Kabupaten Bogor hingga enam bulan ke depan.
"Meski sudah penuh, kami tetap perpanjang hingga enam bulan ke depan. Dan ada beberapa penawaran untuk ruang isolasi baru. Tapi masih tahap penjajakan dan belum ada kesepakatan," jelasnya.
Perlu diketahui, hingga Rabu malam, 6 Januari kemarin, Satgas Penanganan COVID-19 mencatat jumlah kasus positif di Kabupaten Bogor telah mencapai 5.617. Dengan rincian 73 kasus meninggal dunia, 4.788 kasus sembuh, dan 750 kasus masih berstatus aktif.
Advertisement