Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan adanya upaya cipta kondisi di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI). Dia pun mengancam akan menindak tegas jajaran yang masih terlibat dengan organisasi tersebut.
"Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga
Burhanuddin mengatakan, larangan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.
Advertisement
"Jajaran kejaksaan wajib melakukan deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respons para pendukung, baik di pusat dan daerah yang dapat mengancam, serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," jelas dia.
Lebih lanjut, kejaksaan diminta untuk aktif melakukan sosialisasi secara persuasif kepada setiap jajaran dan anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi FPI.
"Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam," Burhanuddin menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
FPI Resmi Bubar sebagai Ormas Sejak 21 Juni 2019
Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Segala aktivitas FPI pun dilarang.Â
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara resmi telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," tutur Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Dia menegaskan, pemerintah telah melarang segala aktivitas FPI berdasarkan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yg dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," jelas Mahfud Md.
Untuk itu, Mahfud menegaskan, ke depan kepada TNI Polri dan pemerintah daerah untuk menolak setiap kegiatan yang diselenggarakan masyarakat mengatasnamakan FPI.
"Dengan adanya pelanggaran ini, tidak ada legal standing, bagi aparat dan Pemerintah Daerah kalau ada masyarakat yang mengatasnakan FPI itu harus ditolak," kata Mahfud .
Mahfud Md mengatakan, pelarangan aktivitas FPI ini sesuai dengan putusan MK Nomor 22 tanggal 23 Desember 2014.
"Sesuai keputusan MK No 22 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata dia.
Advertisement