Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, Andi Tatat. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus menghalang-halangi upaya swab test Satgas Covid-19 terhadap Rizieq Shihab.
"Kemarin dan hari ini. Hanya pemeriksaan tambahan, termasuk kepada Dirut RS Ummi," tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga
Andi menyampaikan, selain Dirut RS Ummi, pihaknya juga memeriksa Staf rumah sakit tersebut hari ini. Keseluruhannya dimintai keterangan di Polres Bogor.
Advertisement
"Sudah negatif Covid (Dirut RS Ummi)," jelas dia.
Dalam kasus ini, lanjut Andi, penyidik belum menetapkan adanya tersangka. Masih ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi.
"Belum ada penetapan tersangka," Andi menandaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penghalang-halangan tes swab di RS Ummi, Bogor. Polisi mencecar Rizieq Shihab dengan 41 pertanyaan.
Namun, Rizieq Shihab hanya bersedia menjawab tujuh pertanyaan. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Dicecar 41 pertanyaan tapi yang dijawab sesuai pertanyaan hanya tujuh," ujar Andi saat dihubungi, Senin (4/1/2021)
Andi menyebut, Rizieq Shihab menolak menjawab pertanyaan-pertanyaan lain yang diajukan oleh penyidik. Rizieq berdalih ingin fokus terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
"Selebihnya yang bersangkutan tidak menjawab namun hanya menyatakan ingin konsentrasi pada kasus Petamburan dan Megamendung," ujar dia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus penghalang-halangan swab tes Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.
Hasilnya, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Menurut penyidik, pelanggar bisa dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Penanganan kasus RS Ummi Bogor yang diduga menghambat penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, pihaknya memang telah melakukan gelar perkara. Namun, masih ada tahap yang perlu disempurnakan sebelum penetapan tersangka.
"Terkait kasus RS Ummi Bogor, sudah dilaksanakan gelar perkara kemarin hari Senin tanggal 28 Desember 2020. Masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Menurut Andi, masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa. Meski begitu, dia tidak merinci pihak mana saja yang nantinya akan dimintai keterangan.
"Sedang dilakukan penjadwalan untuk pemeriksaan," kata Andi.
Advertisement