Sukses

Pemerintah Terapkan PPKM Jawa-Bali, Apa Bedanya dengan PSBB?

Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Sebelum PPKM, pemerintah memakai istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di berbagai daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa PPKM bukanlah pelarangan kegiatan dan lockdown.

"Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Adapun daerah-daerah yang menerapkan PPKM harus memenuhi empat parameter berikut:

1. Tingkat kematian pasien Covid-19 di atas rata-rata nasional atau 3 persen

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni, 82 persen

3. Tingkat kasus aktif virus corona di daerah tersebut di bawah rata-rata nasional yakni atau sekitar 14 persen

4. Tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate) baik di ICU maupun ruang isolasi sudah di atas 70 persen

PSBB sendiri merupakan kebijakan tahun 2020 yang penerapannya dilakukan di sejumlah daerah. Sementara PPKM, kebijakan yang hanya akan diterapkan di beberapa daerah Jawa-Bali yang memenuhi empat parameter ditetapkan.

"Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi," ujar Airlangga.

Dia mengatakan kebijakan ini hanya membatasi kegiatan masyarakat, namun tidak dilarang. Airlangga menyebut sektor-sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, keuangan, logistik, hingga menyangkut kebutuhan sehari-hari masih dapat beroperasi 100 persen.

"Sektor esensial dibuka 100 persen dengan pengaturan jam operasi dan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Menurut dia, pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Pasalnya, libur panjang berpotensi membuat kasus Covid-19 naik hingga 30 persen.

Selain itu, pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada pekan depan. Bahkan, kata dia, beberapa negara melakukan lockdown menjelang vaksinasi agar lebih efektif berjalan.

"Beberapa negara, (di) Inggris pada saat menjelang vaksinasi, mereka juga melakukan lockdown di kota," ucap Airlangga.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kriteria PSBB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020, PSBB diambil karena kala itu pemerintah melihat penyebaran virus corona sangat meluas dan berdampak pada berbagai sektor. PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas permohonan kepala daerah. PSBB harus memenuhi kriteria antara lain:

1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pembatasan Sosial Berskala Besar setidaknya meliputi:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja;2. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas

Pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Kemudian, PSBB harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

PSBB sendiri dilakukan dalam waktu 14 hari, dimana kepala daerah dapat memperpanjang waktu pembatasan apabila merasa kasus Covid-19 di wilayahnya masih tinggi. Sedangkan, PPKM Jawa-Bali berlaku 11-25 Januari atau kurang lebih dua minggu.

 

3 dari 3 halaman

Ketentuan PPKM

Berikut ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali:

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Daftar daerah-daerah prioritas di Jawa dan Bali yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat

1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta

2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya

3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya

5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo

6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya

7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.