Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan akan menerapkan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali yang mulai berlaku pada 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.
Pembatasan kegiatan atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berskala besar itu akan berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, daerah pun bersiap. Misalnya, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa serta Satgas Covid-19 setempat, Pangdam V Brawijaya, Pangkoarmada II terkait rencana pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali.
Advertisement
"Dalam pembicaraan itu kami akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan PSBB selama dua minggu. Dan rencananya rapat akan dilaksanakan pada Jumat 8 Januari besok dan dalam rapat itu kami akan membahas hal teknis pengaturan kerja 75 di rumah dan 25 persen di kantor," ujar Nico di Mapolda Jatim, Kamis (7/1/2021).
Tak hanya Jatim, Ibu Kota DKI Jakarta juga melakukan persiapan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Karena sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan kita juga selalu berkoordinasi, mengacu, mengambil kebijakan dari pusat maka kita langsung menyesuaikan dengan cepat ya. Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya," kata Anies disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam diskusi daring BNPB, Kamis (7/1/2021).
Berikut melihat persiapan beberapa daerah jelang penerapan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jawa Timur
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Satgas Covid-19 Provinsi Jatim, Pangdam V Brawijaya, Pangkoarmada II terkait rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari mendatang.
"Dalam pembicaraan itu kami akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan PSBB selama dua minggu. Dan rencananya rapat akan dilaksanakan pada Jumat 8 Januari besok dan dalam rapat itu kami akan membahas hal teknis pengaturan kerja 75 di rumah dan 25 persen di kantor," ujar Nico di Mapolda Jatim, Kamis (7/1/2021).
Nico menjelaskan, seluruh jajarannya sudah mengeluarkan kebijakan antara lain, bagi anggota melaksanakan tes darah untuk mengetahui apakah ada penyakit atau komorbit, dan jika ada maka mereka tidak boleh kerja di kantor tetapi kerja di rumah.
"Lalu yang kedua melaksanakan tes secara berkala kepada seluruh anggota khususnya yang bekerja di lapangan sehingga bisa diketahui pencegahan lebih dini apabila mereka terkena Covid-19," ucapnya.
"Lalu yang ketiga, di dalam rapat itu kita membicarakan juga terkait dengan vaksin Covid-19 yang sudah ada di seluruh jajaran baik pengamanannya dan pendistribusiannya," ucap dia.
Nico mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pengamanan sekaligus juga persiapan anggota dalam pendistribusian.
"Karena seperti yang kita ketahui bersama ataupun perintah dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi mengenai jadwal dan pendistribusiannya," terang dia.
Nico menegaskan, Polda Jatim akan selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi dalam penanganan Covid-19, sinergitas menjadi bagian penting dalam rangkah penanganan Covid-19.
"Dan saya minta masyarakat juga mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh Satgas Covid-19 provinsi. Harapannya dengan mengikuti aturan, arahan dan perintah yang diberikan itu kita semua bisa menghadapi Covid-19 secara bersama-sama," tutup Nico.
Â
Advertisement
DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pergub tersebut dibuat untuk menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat.
"Karena sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan kita juga selalu berkoordinasi, mengacu, mengambil kebijakan dari pusat maka kita langsung menyesuaikan dengan cepat ya. Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam diskusi daring BNPB.
Nantinya jadwal dan aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, menurut Riza juga akan menyesuaikan arahan pemerintah pusat yakni 11-25 Januari 2021. Adapun semula DKI masih menjalankan PSBB transisi pada 3-17 Januari 2021.
"Jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan pusat, jadi 11-25 dan poin-poin substansinya kita sesuaikan, tadinya di 3-17 (Januari) itu (WFO) kantor 50 persen, sekarang yang di kantor itu tinggal 25 persen," terang dia.
Penyesuaian lainnya adalah pembatasan dine-in di restoran dari 50 persen menjadi 25 persen. "Makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Semua kita sesuaikan," kata dia.
Riza menyebut, pengetatan atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serentak ini memang diminta dan diharapkan Pemprov DKI. Mengingat apabila pengetatan hanya dilakukan DKI, banyak kasus warga DKI bepergian ke luar DKI.
"Alhamdulillah itu yang menjadi harapan kita, adanya pengawasan dan pengetatan," tandas dia.
Indonesia Darurat Covid-19
Advertisement