Sukses

2 Restoran yang Melanggar Prokes di Kembangan Ditutup Sementara

Mereka baru boleh beroperasi usai menjalani dan menerapkan dengan disiplin protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Dua restoran yang dinilai melanggar protokol kesehatan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pelanggaran protokol kesehatan tersebut di antaranya tidak adanya sistem pencatatan tamu yang berkunjung, pengaturan jarak, maupun sarana mencuci tangan demi memutus mata rantai Covid-19.

"Kegiatan ini terus kami lakukan untuk penertiban protokol kesehatan di wilayah kami, mulai dari perkantoran sampai rumah makan atau tempat nongkrong," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Setelah anggota Satpol PP Jakarta Barat melakukan sidak prokes di berbagai tempat di bawah pimpinan Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Jakbar Ivand Sigiro, didapati dua restoran yang melanggar prokes diantaranya Sushi Ozy dan Tako Sushi.

Dikutip dari Antara, untuk pelanggaran restoran Sushi Ozy yakni tidak adanya buku tamu untuk pelacakan pengunjung, dan tidak adanya penanda jaga jarak antarpengunjung.

Di restoran Tako Suki, anggota Satpol PP Jakarta menemukan pelanggaran yakni tidak adanya tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, thermogun, buku tamu dan penanda jaga jarak, sebelum pengunjung memasuki restoran.

Akibat pelanggaran tersebut, kedua tempat makan ditutup selama satu hari. Mereka baru boleh beroperasi usai menjalani dan menerapkan dengan disiplin protokol kesehatan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Fungsi Buku Tamu

Ivand mengatakan, selain penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), fungsi buku tamu adalah untuk mempermudah melakukan tracing, treatment dan tracing (3T).

"Dilakukan pembuatan BAP panggilan dan penyitaan kepada penanggung jawab tempat usaha serta dilakukan penutupan sementara 1 x 24 jam," kata Ivand.