Sukses

Ini Kata Mereka Terkait Kebebasan Abu Bakar Baasyir

Usai menjalani masa tahanan 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan, Abu Bakar Baasyir dapat kembali menghirup udara bebas.

Liputan6.com, Jakarta - Abu Bakar Baasyir telah bebas murni. Dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB. 

Atas kebebasannya, Abu Bakar Baasyir menyatakan terima kasih. 

"Saya menyampaikan banyak terima kasih dan semoga Allah menyampaikan pahala kepada bapak dan ibu yang telah banyak menolong saya selama di sini," ujar Abu Bakar Baasyir, dikutip dari video yang dibagikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Sesaat sebelum dibebaskan, Baasyir sempat menjalani rapid test antigen. Dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

Seperti diketahui, Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas kasus tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Usai menjalani masa tahanan 15 tahun usai dikurangi remisi sebanyak 55 bulan, hari ini dia pun dapat kembali menghirup udara bebas.  

Terkait kebebasannya, belakangan sempat menuai beragam tanggapan dari sejumlah tokoh. Salah satunya dari Menko Polhukam Mahfud Md. Berikut kata mereka:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Komisi III DPR: Tidak Boleh Justifikasi

Seperti kita ketahui, Abu Bakar Baasyir telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur.

Melihat ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, bahwa kebebasan itu merupakan hak Abu Bakar Baasyir.

"Biarkan dia menikmati kebebasan layaknya warga negara yang emang baru bebas penjara," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis, 7 Januari 2021. 

Pihak keamanan baik polisi maupun BNPT, katanya, harus memperhastikan aspek kebebasan Abu Bakar Baasyir dan tak boleh justifikasi. Meski demikian, tak boleh juga melewati pengawasan.

"Untuk pengawasannya, kepolisian khususnya BNPT harus memperhatikan aspek kebebasannya juga. Tidak boleh justifikasi," ungkap politikus NasDem ini. 

Sahroni juga menuturkan, pihaknya siap membantu berjalannya program deradikalisasi. BNPT pun bisa meminta masukan kepada banyak pihak.

"BNPT juga bisa meminta masukan pada semua pihak terkait langkah ke depannya," kata dia.

3 dari 4 halaman

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan usai dibebaskan, Abu Bakar Baasyir langsung pulang ke Sukoharjo, Jawa Tengah dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

"Perjalanan ABB menuju kediaman di Sukoharjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," tutur Rika dalam keterangan tulis, Jumat (8/1/2021).

Rika pun menuturkan, Abu Bakar Baasyir dibebaskan usai melewati serangkaian proses dan telah dinyatakan negatif Covid-19.

"ABB dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, ABB telah dirapid test antigen dan hasilnya negatif," katanya.

Prosesi pelepasan mantan terpidana terorisme itu, menurutnya juga berjalan dengan aman dan lancar.

4 dari 4 halaman

Menko Polhukam Mahfud Md

Kebebasan Abu Bakar Baasyir juga mendapat tanggapan dari Menko Polhukam Mahfud Md. Menurut Mahfud, kebebasan ini adalah hak Abu Bakar Baasyir secara hukum karena telah menjalani hukuman secara penuh.

"Itu hak ABB (Abu Bakar Baasyir) secara hukum untuk dibebasmurnikan. Sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu, 6 Januari 2021.

Mahfud juga menuturkan, saat dalam penahanan di Lapas Gunung Sidur, tak ada perlakukan atau persiapan khusus dari pemerintah terkait kebebasan mantan narapidana terorisme tersebut.

"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," jelas Menko Polhukam. 

 

(Fifiyanti Abdurahman)