Sukses

Komnas HAM Sebut Peristiwa Penembakan Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM

Komnas HAM menyampaikan, pihaknya telah menyimpulkan ada unsur pelanggaran HAM dalam kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan, pihaknya telah menyimpulkan ada unsur pelanggaran HAM dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam membagi pokok perkara dari peristiwa itu.

Pertama, benar ada upaya pembuntutan oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya terhadap Pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait keberadaan dan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Kemudian kedua, ada kondisi saling serempet antara mobil laskar FPI dan petugas kepolisian, bahkan saling serang menggunakan senjata api.

"Bahwa di KM 50, dua anggota laskar ditemukan meninggal dan empat lainnya masih hidup dan dibawa petugas kepolisian," tutur Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Menurut Choirul, pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa ketiga, yakni penembakan terhadap empat anggota laksar FPI yang masih hidup saat dibawa oleh petugas kepolisian.

"Bahwa peristiwa tersebut masuk dalam pelanggaran HAM," jelas dia.

Choirul mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan informasi dari satu pihak saja yakni Polda Metro Jaya bahwa terjadi perlawanan dari empat laskar FPI sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan menyebabkan meninggal dunia.

Penembakan empat orang dalam satu waktu ini, dinilai tanpa adanya upaya petugas menghindari adanya korban jatuh lainnya.

"Yang empat ini, kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM," Choirul menandaskan.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Komnas HAM Tunjukkan 7 Peluru yang Ditemukan di Tol

Sebelumnya, Komnas HAM menunjukkan sejumlah temuannya di lapangan terkait kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Sejumlah barang temuannya itu adalah proyektil dan selongsong peluru.

Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menyampaikan, pihaknya memang telah melakukan investigasi dan menelusuri lokasi penembakan Laskar FPI. Meski begitu, temuan yang ada masih perlu dilakukan pengujian ahli.

"Didapatkan proyektil peluru, ini bentuknya sudah ini (ada yang tidak utuh), dan juga selongsong. Ini didapatkan tim Komnas HAM di lapangan, di jalanan itu," tutur Amiruddin di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin 28 Desember 2020.

Selain proyektil peluru, lanjut Amiruddin, ada temuan pecahan bagian mobil yang diduga hasil serempetan antara kendaraan Laskar FPI dan kepolisian. Kemudian sejumlah rekaman CCTV juga telah diamankan.

"Terhadap ini semua bukti-bukti, ini terutama selongsong dan proyektil, tentu kami membutuhkan ahli untuk mengujinya," kata Amiruddin.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan, untuk jumlah proyektil peluru yang didapatkan berjumlah tujuh butir. Satu di antaranya tidak utuh sehingga belum dapat dipastikan keterkaitannya.

Kemudian ada empat selongsong peluru dengan satu di antaranya tidak utuh. Sementara itu, ada banyak pecahan bagian mobil yang identik secara kasat mata.

"Masih membutuhkan uji balistik dan kami sedang mengupayakan uji balistiknya transparan dan akuntabel. Sedang kami usahakan. Ini kita temukan di beberapa titik. Kami tidak bisa menyebutkan di mana saja karena itu kami sedang terus crosscheck ulang," ujar Choirul Anam.