Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan, kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek melanggar HAM. Terkait hal itu, Polri pun menunggu surat rekomendasi atas penyelidikan kasus tersebut dari Komnas HAM.
"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM, pertama. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga
Argo menyampaikan, pihaknya pasti akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi yang masuk dari Komnas HAM terkait penanganan kasus penembakan laskar FPI.
Advertisement
"Ketiga, penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana, tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," jelas dia.
Sementara itu, Argo masih belum membeberkan hasil dari pemeriksaan Divisi Propam Polri atas dugaan kelalaian disiplin anggota atas Standar Operasional Prosedur (SOP) saat insiden penembakan enam laskar FPI terjadi. Polri kini menantikan surat rekomendasi Komnas HAM terlebih dahulu.
"Nanti kita tunggu rekomendasinya, sudah masuk ke Polri apa belum," Argo menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Komnas HAM Sebut Peristiwa Penembakan Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan, pihaknya telah menyimpulkan ada unsur pelanggaran HAM dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam membagi pokok perkara dari peristiwa itu.
Pertama, benar ada upaya pembuntutan oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya terhadap Pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait keberadaan dan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Kemudian kedua, ada kondisi saling serempet antara mobil laskar FPI dan petugas kepolisian, bahkan saling serang menggunakan senjata api.
"Bahwa di KM 50, dua anggota laskar ditemukan meninggal dan empat lainnya masih hidup dan dibawa petugas kepolisian," tutur Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Menurut Choirul, pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa ketiga, yakni penembakan terhadap empat anggota laksar FPI yang masih hidup saat dibawa oleh petugas kepolisian.
"Bahwa peristiwa tersebut masuk dalam pelanggaran HAM," jelas dia.
Choirul mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan informasi dari satu pihak saja yakni Polda Metro Jaya bahwa terjadi perlawanan dari empat laskar FPI sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan menyebabkan meninggal dunia.
Penembakan empat orang dalam satu waktu ini, dinilai tanpa adanya upaya petugas menghindari adanya korban jatuh lainnya.
"Yang empat ini, kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM," Choirul menandaskan
Advertisement