Sukses

4 Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Penembakan Laskar FPI

Komnas HAM menghasilkan empat rekomendasi atas kesimpulan penyelidikan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghasilkan empat rekomendasi atas kesimpulan penyelidikan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

"Pertama, peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," tutur Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2020).

Kedua, Komnas HAM merekomendasikan untuk mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam mobil Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD. Berdasarkan sejumlah barang bukti, kedua kendaraan itu terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan Rizieq Shihab.

"Tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut," jelas dia.

Ketiga, lanjut Choirul, pihaknya meminta adanya pengusutan lebih lanjut atas kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Akan Diserahkan ke Presiden

Keempat, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

"Laporan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian enam laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel," Choirul menandaskan.

Â