Sukses

3 Hal Terkait Vaksin Covid-19 Sinovac yang Dinyatakan Halal Oleh MUI

Meski kini vaksin Covid-19 telah dinyatakan halal oleh MUI, masyarakat harus masih menunggu hasil uji final dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Liputan6.com, Jakarta Penantian masyarakat, khususnya umat Islam atas halal tidaknya vaksin Covid-19 buatan Sinovac dari China akhirnya terjawab sudah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac, halal.

Keputusan tersebut dikeluarkan usai digelar rapat pleno, Jumat, 8 Januari kemarin terkait fatwa vaksin Covid-19 di kantor MUI, pukul 14.42 WIB.

Meski kini vaksin Covid-19 telah dinyatakan halal, masyarakat harus masih menunggu hasil uji final dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek untuk digunakan apakah aman atau tidak, fatwa akan melihat aspek ketoyiban itu," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam konferensi daring, Jumat, 8 Januari 2021.

Berikut sejumlah hal terkait vaksin Covid-19 Sinovac yang telah dinyatakan halal oleh Fatwa MUI: 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Fatwa Halal MUI untuk Vaksin Sinovac

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac halal. Hal ini diumumkan usai menggelar rapat pleno terkait fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jumat (8/1/2021) siang.

Bertempat di kantor MUI pusat, rapat pleno digelar secara tatap muka.

"Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang berdasarkan paparan tim auditor, menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Sciences Co yang diajukan sertifikasinya oleh badan POM, hukumnya suci dan halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, soal fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

3 dari 4 halaman

Fatwa Utuh Vaksin Covid-19 Tunggu Uji Final BPOM

Meski telah halal terkait keamanan penggunaannya, Niam menyebut pihaknya masih akan menunggu hasil uji final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Mengenai kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait produk vaksin Covid-19 Sinovac China ini akan menunggu final dari BPOM mengenai aspek ketoyibannya," kata dia.

Niam mengatakan, aspek kethoyiban atau fatwa utuh akan keluar setelah BPOM menyampaikan aspek keamanan vaksin.

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek untuk digunakan apakah aman atau tidak, fatwa akan melihat aspek ketoyiban itu," kata dia.

4 dari 4 halaman

Tanggapan BPOM

Sebelumnya, selain fatwa halal MUI, izin dari EUA dan untuk CoronaVac disebut akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum menerbitkan ermergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan vaksin Sinovac. Sebab, evaluasi terhadap hasil uji klinik fase 3 vaksin Sinovac baru memasuki babak terakhir.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengatakan lembaganya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian sebelum mengeluarkan EUA.

"BPOM senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, independensi, menjunjung integritas dan transparansi dalam setiap pengambilan keputusan pemberian izin edar termasuk tentunya EUA," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BPOM RI, Jumat, 8 Januari kemarin.

Penny menyebut, untuk menerbitkan EUA, BPOM bersama Komisi Nasional (Komnas) Penilai Obat mengevaluasi hasil uji klinik fase 3 vaksin Sinovac. Komnas Penilai Obat ini beranggotakan para pakar farmakologi, farmasi dan klinisi para dokter.

Selain itu, BPOM juga menggandeng tim ahli imunologi dan vaksin yang tergabung dalam Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).