Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita aset milik bandar narkoba berinisial MG dengan total senilai Rp 25,52 miliar.
MG merupakan bandar narkoba yang ditangkap BNN dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kampung Permata atau Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020.
Baca Juga
"Disita aset bandar narkoba MG senilai Rp 25,52 miliar, suatu angka yang fantastis," ujar Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (9/1/2021).
Advertisement
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN turut menyita barang bukti berupa 15,22 kg ganja, 5,8 kg sabu-sabu, dan 248 butir pil ekstasi.
Golose menyebutkan sebanyak lima orang pelaku, terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan turut ditangkap, masing-masing berinisial T, OC, UP, MS, dan MG.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Usut Pencucian Uang
Saat ini, pihaknya juga tengah mengusut adanya dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut.
"Dilakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," ucap mantan Kapolda Bali tersebut seperti dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu, BNN juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 73,76 kg dan 9.980 butir ekstasi, hasil dari pengungkapan tiga kasus, masing-masing di Riau, Batam, dan Sumatera Utara pada bulan November 2020.
Advertisement