Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, mulai 11-25 Januari 2021. Anies menegaskan, PSBB akan terus diperpanjang jika kasus Covid-19 di Jakarta belum terkendali.
"Kita lakukan (PSBB ketat) selama dua pekan ke depan. Kalau berhasil, maka kita tidak harus memperpanjang. Tapi bila tidak, kita terpaksa harus memperpanjang supaya benar-benar tuntas," kata Anies dalam konferensi pers di Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Dia berharap, kebijakan ini dapat betul-betul menurunkan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta. Terlebih, beberapa bulan ke depan tidak ada libur panjang.
Advertisement
"Kita berkeinginan jangan nanti berulang seperti sebelumnya baru sampai separuh belum tuntas sudah kembali naik lagi. Kita inginnya turun terus serendah-rendahnya," kata Anies.
Anies meyakini, kasus virus Corona dapat ditekan apabila masyarakat melakukan kegiatan di rumah, membatasi aktivitas di luar, dan pemerintah meningkatkan testing, tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan).
Pasalnya, dibutuhkan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk menuntaskan pandemi Covid-19.
"Mari kita bekerjasama untuk bisa mengosongkan rumah sakit di Jakarta dari kasus positif Covid-19," ucap Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hal-hal yang dibatasi selama PSBB Ketat
Berikut hal-hal yang dibatasi selama PSBB Ketat Jakarta 11-25 Januari:
1. Tempat kerja melakukan 75 persen berkerja dari rumah atau Work From Home.
2. Proses belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.
3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial itu mulai dari, kesehatan, keuangan, hingga perbankan.
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat.
5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan beroperasi sampai pukul 19.00.
6. Restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional
7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen.
8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.
9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen engan protokol kesehatan.
10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas. Jam operasional kendaraan umum hingga pukul 20.00.
Advertisement