Sukses

PSBB Ketat 11-25 Januari 2021, Ini Sejumlah Pembatasan di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan PPKM di Jawa dan Bali dengan mengetatkan PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dengan mengetatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun pembatasan di Jakarta dilakukan mulai, 11-25 Januari 2021.

Dia meyakini penyebaran virus corona di Jakarta akan terkendali, apabila pembatasan tak dilakukan di berbagai daerah. Khususnya, daerah-daerah yang warganya sering keluar masuk Jakarta.

"Jadi kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja sebagian yang lain tetap berkegiatan, maka ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal," kata Anies dalam konferensi pers di Youtube Pemprov DKI, Sabtu (9/1/2021).

"Jadi betul-betul sangat mendukung dan kita berharap masyarakat dan pemerintah kerjasama sama untuk memastikan bahwa ini bisa efektif," sambung dia.

Anies membuka kemungkinan pembatasan di DKI Jakarta akan diperpanjang apabila kasus Covid-19 belum terkendali. Terlebih, tidak ada libur panjang dalam bulan-bulan kedepan sehingga efektif untuk menerapkan pembatasan.

"Kalau berhasil, maka kita tidak harus memperpanjang. Tapi bila tidak, kita terpaksa harus memperpanjang supaya benar-benar tuntas," ujar Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pembatasan di DKI

Berikut pembatasan yang akan dilakukan di DKI Jakarta selama PPKM 11-25 Januari:

1. Tempat kerja melakukan 75 persen berkerja dari rumah atau Work From Home.

2. Proses belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.

3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial itu mulai dari, kesehatan, keuangan, hingga perbankan.

4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat.

5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan beroperasi sampai pukul 19.00.

6. Restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional

7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen.

8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.

9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen engan protokol kesehatan.

10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas. Jam operasional kendaraan umum hingga pukul 20.00.