Liputan6.com, Jakarta - Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang sebelumnya dibubarkan serta dilarang pemerintah kini kembali dengan nama baru. Jajaran pengurus di dalamnya mengubah FPI menjadi Front Persaudaraan Islam.
"Sudah deklarasi," tutur tim kuasa hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (9/1/2021).
Menurut Aziz, pihaknya sempat mendeklarasikan FPI sebagai Front Persatuan Islam pada 30 Desember 2020 lalu. Namun, nama tersebut sudah ada dari masa sebelum kemerdekaan.
Advertisement
"Sudah digunakan oleh orang tua kami, guru-guru kami dan saudara kami yang kontribusinya sangat besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan NKRI," jelas dia.
Atas dasar pertimbangan itu, maka FPI memilih berganti menjadi Front Persaudaraan Islam, sebagai bentuk penghormatan bagi pihak-pihak yang telah menggunakan nama itu sebagai identitas organisasi.
"Kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam," ujar Aziz.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Wajib Mendaftar
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran melalui lisan atau tulisan dijamin dalam konstitusi Indonesia. Sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan 28E UUD 1945.
"Berdasarkan Putusan MK No. 82 Tahun 2013, dalam pertimbangan angka 3.19.4 dan 3.19.5, masalah pendaftaran sebuah ormas adalah bersifat sukarela. Sehingga tidak ada kewajiban pendaftaran ormas, dan ormas yang tidak mendaftarkan diri tidak bisa dikategorikan sebagai ormas ilegal atau terlarang," Aziz menandaskan.
Advertisement