Sukses

Kasus Suap Benih Lobster, KPK Dalami Pengumpulan Uang untuk Edhy Prabowo

Penyidik juga memeriksa tenaga kontrak bermama Mohamad Tabroni sebagai saksi untuk tersangka Ainul Faqih, staf istri Edhy Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan uang yang akan diberikan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Hal ini dilakukan saat penyidik KPK memeriksa Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

"SJT (Suharjito) diperiksa sebagai tersangka, penyidik masih mendalami terkait dengan dugaan persiapan dan pengumpulan sejumlah uang yang akan diberikan kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui timnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).

Selain itu, penyidik juga memeriksa tenaga kontrak bermama Mohamad Tabroni sebagai saksi untuk tersangka Ainul Faqih, staf istri Edhy Prabowo. KPK mencecar soal penitipan kartu ATM milik Ainul Faqih.

"(Tabroni) dikonfirmasi mengenai dugaan penitipan kartu ATM milik tersangka AF (Ainul Faqih) kepada saksi yang untuk selanjutkan di berikan kepada tersangka EP," jelasnya.

Adapun ATM tersebut diduga sebagai rekening penampung uang dari pihak eksportir benih lobster. Kartu ATM ini kemudian digunakan untuk pembelanjaan berbagai barang mewah di Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Uang

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.