Sukses

PSBB Pengetatan, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi Warga Jakarta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dilaksanakan pada 11-25 Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021. Selain itu kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” ucapnya.

Berkaca pada pengetatan PSBB sebelumnya pada bulan September 2020, di mana pada saat itu Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan.

 “Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” jelas Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Aturan yang Dibatasi

Berikut pembatasan yang akan dilakukan di Pemprov DKI Jakarta selama PSBB pengetatan 11-25 Januari 2020:

1. Tempat kerja menerapkan 75 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja di kantor.

2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 

4. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 

5. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. 

6. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam. 

7. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen. 

8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

9. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

10. Ojek online ataupun pangkalan tetap beroperasi.