Sukses

KPK: Penangkapan Harun Masiku Utang yang Harus Dibayar

Harun Masiku lolos saat tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangkap politikus PDIP Harun Masiku dalam waktu setahun. Harun lolos saat tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Meski tak terjaring dalam operasi senyap, Harun Masiku dijerat sebagai tersangka penyuap Wahyu. Suap berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW). Tak lama berselang, Harun pun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun hingga kini Harun masih belum juga ditemukan dan ditangkap KPK. Terkait dugaan Harun sudah meninggal dunia, KPK menyatakan tak akan percaya selama belum menemukan jenazah maupun makamnya.

"Terkait meninggal dunia atau tidak, selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," ujar Plt Deputi Penindakan Setyo di Gedung KPK, Minggu malam 10 Januari 2021.

Setyo memastikan, tim penyidik masih terus berusaha menemukan keberadaan Harun untuk kemudian diseret dan dimintai pertanggungjawabannya. Setyo menganggap penangkapan terhadap Harun merupakan utang tim penyidik, dan utang sudah semestinya dibayar.

"Nah apakah kemudian disembunyikan atau bersembunyi, itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari menelusuri keberadaan dari HM (Harun Masiku). Ini merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami selesaikan, kami tuntaskan, ya, dengan harapan bahwa ini utang daripada penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara melakukan penangkapan kepada HM," kata Setyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Suap Harun Masiku

Diketahui, Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada awal Januari 2020. Saat itu, tim penindakan hanya berhasil menangkap dan menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelia, dan Saeful Bahri.

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam perkara tersebut. Wahyu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara.

Namun vonis keduanya belum berkekuatan hukum tetap lantaran KPK masih mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp 600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Sementara vonis yang dijatuhkan terhadap Saeful Bahri adalah 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.