Liputan6.com, Jakarta - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri mengaku bakal memulai mencocokkan data postmortem korban dan antemortem keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jika kelengkapan data sudah mumpuni.
"Kalau ketika data itu kita anggap cukup kita lakukan rekonsiliasi," ujar Kabid DVI Pusdokkes Polri Kombes Ahmad Fauzi di RS Polri Jakarta, Senin (11/1/2021).
Fauzi sendiri mengaku tim DVI tidak mematok target waktu penyelesaian proses identifikasi para korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Advertisement
Menurut dia, ketepatanlah yang diutamakan dalam proses identifikasi tersebut.
"Enggak ada (target) karena terpenting ketepatan, bukan kecepatan," kata Fauzi.
Untuk itu, Fauzi meminta kesabaran dari para pihak keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 untuk menunggu hasil kerja dari tim DVI.
"Maka kami minta kesabaran keluarga korban agar jangan salah identifikasi," harap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beda Postmortem dan Antemortem
Sebagai informasi, sampel antemortem didapat dari para keluarga korban yang diserahkan kepada tim DVI. Data tersebut bisa berupa data primer maupun data sekunder.
Data primer terdiri dari sampel DNA, sidik jari dan rekonstruksi gigi. Sementara data sekunder mengenai keterangan properti yang dibawa korban serta catatan medis korban, seperti warna kulit dan jenis rambut.
Sedangkan sampel postmortem diperoleh dari bagian tubuh dari jenazah korban kecelakaan yang telah ditemukan. Sama seperti sampel antemortem, sampel postmortem juga terdiri dari data primer dan sekunder.
Untuk proses identifikasi, maka kedua sampel itu akan direkonsiliasi atau dicocokkan. Jika seluruhnya, atau sebagian dari data tersebut cocok, maka bagian tubuh yang ditemukan layak untuk disebut teridentifikasi.
Advertisement