Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau yang kerap disapa Risma memerintahkan jajaran di Kementerian Sosial untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekomendasi dari KPK berkaitan dengan pengelolaan bantuan sosial (bansos). Risma meminta jajarannya menindaklanjuti rekomendasi KPK agar korupsi terkait bansos tidak terulang di kementerian yang kini dia pimpin.
Baca Juga
"Sebelum saya masuk, ada rekomendasi dari KPK terhadap pengelolaan bantuan di Kemensos. Dan saya baru komunikasi dengan Pak Deputi (Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan), setelah itu saya mendapatkan surat itu dan kemudian saya sudah memerintahkan menindaklanjuti apa-apa yang menjadi temuan dari KPK untuk pencegahan, dan ini sudah kita lakukan terus," ujar Risma di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).
Advertisement
Risma baru saja bertemu dengan tiga pimpinan KPK, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Pertemuan tersebut membahas pengelelolaan bansos.
Risma mengaku, selain kepada KPK, dirinya juga menyebut telah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri untuk membantu mengawal pengelolaan bansos.
"Saya terus terang sudah berkirim surat ke KPK, kemudian ke Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, serta Universitas Indonesia untuk membantu kami di dalam setiap proses langkah yang akan kami laksanakan. Sehingga kami berharap, kami juga dibantu untuk menghindari, dan memperbaiki mungkin ada permasalahan-permasalahan yang harus kita selesaikan," kata Risma.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kedatangan Risma ke Gedung KPK untuk konsultasi atas pengentasan masalah sosial bisa tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah.
"Beliau intinya berkonsultasi ke KPK bagaimana memastikan agar sasaran sasaran-sasaran yang menjadi program Kemensos untuk pengentasan masalah-masalah sosial, baik masalah kemiskinan, masalah pengangguran, masalah kesehatan dan lain lain, itu pertama tepat sasaran," kata Ghufron.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Soal KTP dan NIK
Ghufron mengatakan, untuk sementara waktu, basis yang digunakan untuk pemberian bansos berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK). Namun rupanya tidak semua masyarakat penerima bantuan terdaftar dalam NIK.
"Namun kita ketahui juga bahwa ternyata sasaran-sasaran yang memiliki masalah sosial tidak semuanya memiliki KTP ataupun NIK. Oleh karena itu perlu kemudian menjangkau kepada sasaran-sasaran yang lebih luas yang memiliki masalah-masalah sosial tersbeut," kata Ghufron.
Advertisement