Sukses

Satpol PP Minta Pekerja Lapor Perusahanannya Jika Langgar Aturan PSBB Pengetatan

Arifin meminta semua pihak untuk menaati aturan PSBB pengetatan demi mencegah penyebaran Covid-19, tak terkecuali di daerah perkantoran.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin meminta semua pihak untuk menaati aturan PSBB Pengetatan demi mencegah penyebaran Covid-19, tak terkecuali di daerah perkantoran.

Dalam PSBB Pengetatan, perkantoran hanya boleh mempekerjakan 25 persen pegawai atau karyawannya. Karena itu, Arifin meminta para karyawan ada yang dipaksa masuk atau melebihi 25 persen oleh perusahannya, diminta untuk melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini atau JAKI.

"Kantor apabila dipekerjakan (lebih) 25 persen silahkan lapor di JAKI. Kami dorong laporkan kantornya bila tidak patuh yang sudah ditetapkan di luar sektor esensial harus 25 persen," kata Arifin saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

Selain itu, dia mengatakan pihaknya bersama sejumlah pihak terkait terus melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi saat PSBB Pengetatan ini. Untuk tempat usaha dan pariwisata hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

"Apabila melanggar, sesuai dengan sanksinya di situ ada teguran tertulis. Bahkan ada pembubaran atau penghentian sementara, kita berharap edukasi ini harus terus menerus dilakukan," jelas Arifin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dibatasi 11-25 Januari 2021

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ucap dia.