Liputan6.com, Jakarta - Tujuh rekening bank milik anak Rizieq Shihab disebut telah dibekukan. Kabar tersebut mencuat tak lama setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu memblokir rekening bank milik organisasi Front Pembela Islam (FPI) serta afiliasinya.
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membenarkan kabar tersebut. Aziz menyebut tujuh rekening bank milik anak Rizieq diblokir sejak Rabu 6Â Januari 2021Â lalu.
Baca Juga
"Infonya (diblokir) sejak Rabu pekan kemarin," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (11/1/2021).
Advertisement
Aziz menyebutkan beberapa rekening milik anak Rizieq yang diblokir merupakan rekening Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah. Tatkala ditanya nama-nama anak Rizieq yang rekeningnya diblokir, Aziz mengaku tak menghafalnya secara pasti.
"Saya enggak hafal namanya," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
59 Rekening
Sebelumnya, PPATK memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas terhadap 59 rekening milik FPI.
PPATK berkilah hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Kewenangan pemblokiran terhadap 59 rekening bank milik FPI itu menurut PPATK berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Advertisement